Proyek Kantin dan Parkir DPR Langgar K3, PPK BPPWJM Ditjen Cipta Karya Layak Dicopot

oleh -30 Dilihat

Beberapa pekerja proyek Gedung Kantin dan Parkir motor DPR RI melanggar K3.


JAKARTA, HR – Tindaklanjut berita koran Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com sebelumnya berjudul “Ada Proyek Siluman di Komplek DPR RI?” dan berita berikutnya “ Proyek BPPW Jakarta Metropolitan -Dikerjakan Rekanan Binaan, Maka oleh HR kembali memantau (25 Oktober 2023) dengan melihat progres Pembangunan Gedung Kantin dan Parkir Motor DPR RI yang dimulai pekerjaan awal Maret 2023.

Selain perkembangan progres proyek yang bersumber APBN 2023 dengan nilai HPS Rp 69.978.057.000,00, juga ditemukan beberapa pekerja yang sedang bekerja dinilai sangat membahayakan keselamatan kerja.

Dimana beberapa pekerja jelas terlihat tidak menggunakan Alat Pelindug Diri (APD) untuk Kesehatan, Keselamatan dan Kerja (K3).

Yakni ada yang tidak memakai topi/helm, ada yang tidak memakai seragam proyek, sarung tangan, kacamata pengaman dan lainya.

Sehingga apa yang diterapkan para pekerja dan pimpinan proyek yang membuat aturan K3 tersebut justru sebaliknya dilanggar oleh diri sendiri, seperti tidak menggunakan memakai seragam/rompi proyek, topi/helm, sarung tangan,kaca matan pengaman pada saat bekerja, apalagi para pekerja dilantai atas sama sekali tidak menggunakan APD secara lengkap, dan bila jatuh pekerja tersebut siapa yang bertanggungjawab.

Padahal, sebelumnya dan sesuai konfirmasi HR pihak pengelola proyek baik selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen (PA/KPA/PPK) dan maupun pihak BP2JK DKI Jakarta yang melakukan proses tender dengan tegas mengatakan ‘rambu safety K3 jelas ada terpampang di depan pintu proyek dan itu tanggungjawab PPK BPPW Jakarta Metropolitan Ditjen Cipta Karya.

Dalam surat jawaban oleh BP2JK kepada HR dengan tegas menyatakan “Untuk pelaksanaan item rambu-rambu Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi terdapat di dalam pelaksanaan kontrak konstruksi yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen” ujar pihak Pokja BP2JK dengan mengklaim bahwa soal rambu atau penerangan K3 ada terpampang didalam dalam pagar seng proyek.

Hal senada juga disampaikan Kepala BPPW JM, Albert dalam surat jawaban kepada HR, dalam hal sistem manajemen konstruksi, pekerjaan pembangunan gedung kantin dan parkir motor DPR RI telah mengikuti Peraturan Menteri PUPR No. 10/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang menerapkan standar keamanan, keselamatan, Kesehatan dan keberlanjutan.

Sehingga apa yang disampaikan Kepala BPPW JM ini dinilai bertolak belakang, sebab diantara pekerja nangkrik diatas lantai sedang bekerja tanpa menggunakan pengaman APD. Kemudian, bila ada memang rambu safety K3 tersebut didalam pagar proyek yang hanya melihat oleh pekerja dan pimpinan proyek bisa melihatnya, dan kenyataanya ditengah sedang berjalan pekerjaan Pembangunan Gedung Kantin dan Parkir Motor DPR RI justru makin adanya pelanggaran K3 dan sangat membahayakan keselamatan jiwa pekerja.

Padahal salah satu diantara alat pelindung diri (APD) itu harus/wajib dilaksanakan sebagai penjamin K3 dan itu sesuai standar operasional pekerjaan (SOP), ini pun sudah dianggarkan sesuai di dalam dokumen pemilihan.

Atau pertanyaan, apakah PT. Ganiko Adiperkasa sebagai pelaksana fisik dan PT Virama Karya selaku konsultan MK tidak mampu membeli alat perkakas K3 buat pekerja, yang kemudian konsultan MK tidak ketat dalam pengawasan dan membiarkan pekerja tidak menggunakan APD tersebut.

Hal lain, oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Kantin dan Parkir Motor DPR RI dari BPPW Jakarta Metropolitan dinilai layak dicopot karena tidak proaktif dalam pengawasan proyek tersebut.

Sumber HR menyebutkan, PPK jarang datang ke lokasi proyek dalam pengawasan. Kalau datang pun hanya berlalu dan pulang, yang mana kebanyakan duduk di kantornya di kawasan Penjernihan Pejompongan
Diketahui, penyedia jasa/kontraktor berkewajiban untuk memakai alat kelengkapan K3 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan didalam pasal 15 memuat sanksi dengan ancaman kurung 3 bulan penjarah bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3 dan juga diatur No. 23/1992 mengenai Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Kemudian, juga diatur Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 yang dirubah menjadi Permen PUPR No 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yakni Bab II Standar Keamanan. Keselamatan, Kesehatan dan keberlanjutan Konstruksi, pasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat (2 huruf a, b, c, d, e, f), dimana b) Penjaminan dan pelindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, c) Pencegahan penyebaran wabah penyakit dalam lingkungan kerja dan sekitarnya.
Sehingga oleh penyedia jasa atau kontraktor layak diberi sanksi dengan tegas karena mempermainkan pekerja tidak lengkap menggunakan APD K3 dan juga PPK selaku penanggungjawab layak dicopot.

Lalu sesuai pemberitaan HR sebelumnya yakni “Ada Proyek Siluman di Komplek DPR RI, yakni menandakan proyek ini tidak terpampang adanya plang proyek di depan pintu pagar.

Persis di depan pintu masuk proyek dengan bertuliskan “maaf mengganggu kenyamanan anda sedang pek. konstruksi” dan “ hati hati keluar masuk kendaraan proyek“ yang terbuat berbentuk tulisan semacam rambu petunjuk, dan lantas plang proyek papan nama proyek-red) ditaruh dimana.

Atau kemungkinan pelaksana kontraktor dengan menggangap plang proyek itu, “maaf mengganggu kenyamanan anda sedang pekerjaan konstruksi” dan “ hati hati keluar masuk kendaraan proyek”.

Dengan tidak terpasang plang proyek tersebut, yang seharusnya ditaruh di depan masuk proyek tersebut, tidak terlihat adanya plang proyek.

Tidak terpasangnya plang proyek, maka hal itu dinilai menutup-nutupi atau tidak transparan dan bahkan juga dinilai “proyek siluman atau rawan korupsi”.

Padahal soal, “plang papan proyek ini wajib dipasang dan mengingat sebagai informasi sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan, dan lamanya waktu pelaksanaan hari kalender, No/tanggal Kontrak yang tentu itu mengingat anggaran/biaya yang dikerjakan dengan bersumber dari APBN/APBD dan itu sesuai UU No. 14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Dan masyarakat pun mengetahui hal itu, apalagi letaknya proyek masuk keluar yang berkepentingan dengan urusan ke DPR, dan termasuk para anggota DPR yang selalu melintas jalan masuk ke kompkes DPR mengetahui proyek tersebut.

Lalu, masa urusan plang proyek pun tidak transparan dengan konon nilai proyek sekitar Rp 55.9 miliar itu, dan proyek yang dikerjakan tanpa plang proyek, indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.

Dan bahkan sesuai pantau HR tanggal 25/10/23, dimana plang proyek tidak nampak pula, dan juga progres kerja dinilai dikerjakan lambat.

Sesuai detail dilaman SPSE Kementerian PUPR, paket Pembangunan Gedung Kantin dan Parkir Motor DPR RI dengan nilia HPS Rp 69.978.057.000,00.

Kemudian, PT. Ganiko Adiperkasa yang mengerjakan dengan penawaran terkoreksi Rp 55.982.445.600,00 dan sedangkan MK atau konsultan adalah PT Virama Karya (Perseor) dengan penawar Rp 2.433.203.250,00.

Proyek dilingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah (P2PW)- Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jakarta Metropolitan (BPPW-JM) – Ditjen Cipta Karya ditender BP2JK DKI Jakarta Ditjen Bina Konstruksi Tahun Anggaran (2023- APBN) dikerjakan rekanan binaan/tertentu.

Pasalnya, pada TA 2020- ABPN (dikerjakan mulai Oktober 2020 – 2021), yakni Pembangunan PKL Higienis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat” itu juga dikerjakan PT Ganiko Adiperkasa (Unit yang sama yakni BPPW JM) dan pelaksana tender juga yang sama oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) DKI Jakarta.

Bedanya, kalau tahun anggaran 2020 itu harganya Rp 22.289.511.909,00 dengan persyaratan dokumen yakni “kualifikasi usaha menengah”
Sedangkan Pembangunan Gedung Kantin dan Parkir Motor DPR RI- tahun anggaran 2023 dengan persyaratan “kualifikasi usaha besar” dengan subbidang/layanan SBU) BG004- KBLI – Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial)
Informasi diperoleh HR, sub bidang/klasifikasi yang dimiliki oleh perusahan pemenang masih menggunakan “usaha menengah (M) dengan BG004.

Pembangunan Gedung Kantin dan Parkir Motor DPR RI yang selesai ditender 22 Februari 2023 dan dikerjakan awal Maret 2023 dengan nilai Rp 55.982.445.600,00 oleh PT Ganiko Adiperkasa, maka seharusnya persyaratan kualifikasi Usaha Besar dengan SBU- BG004- Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial)
Namun penelusuran HR, dimana PT Ganiko Adiperkasa memiliki SBU BG004 yang masih aktif atau berlaku sampai Nopember 2023 dengan usaha menengah (M2).

Lalu pertanyaan, kok bisa Pembangunan Gedung Kantin dan Parkir DPR yang seharusnya persyaratan perusahaan kualifikasi besar dimenangkan usaha menengah.

Anehnya, di pengumuman SPSE tercatat dengan persyaratan “Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan sesuai dengan Dokumen Pemilihan [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan)” yang artinya tidak dicantumkan/dituangkan subbidang apa itu dan apa ini hingga hal ini dinilai sebagai persyaratan yang menjebak para peserta yang ikut tender dan salah satu modus untuk menjegal peserta lain.

Sesuai informasi HR, Pembangunan Gedung Kantin dan Parkir Motor DPR RI adalah persyaratan yang dibutuhkan (BG004–KBLI 2015-Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Komersial) atau (BG004 Konstruksi Gedung Perbelanjaan dengan KBLI 41014/2020).

Akan tetapi penelusuran HR, PT. Ganika Adiperkasa belum detail SBU terbaru dengan (BG004-Konstruksi Gedung Perbelanjaan dengan KBLI 41014/2020), sebab SBU yang laman dengan sejenis masih aktif.

Sedangkan SBU yang lain yakni (BG009 KBLI 41019/2020-Konstruksi Gedung Lainnya) dan itu pun baru cetak SBU tertanggal 13 Januari 2023 melalui OSS
Sedang tahapan atau jadwal tender Pembangunan Gedung Kantin dan Parkir Motor DPR RI sudah berjalan dari 5 Januari 2023, atau lalu dengan (BG009 KBLI 41019/2020) yang baru cetak SBU ini, apakah sesuai dengan persyaratan dan juga apakah bisa dokumen susulan.

Pembangunan Gedung Kantin dan Parkir Motor DPR RI yang selayaknya adalah Jasa Konstruksi Komersial (BG004-2015 dan atau BG004-KBLI 41014/2020), karena pengalaman pekerjaan dimiliki PT Ganiko Adiperkasa melalui layanan aplikasi spse diduga men-download adalah BG004-Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Komersial KBLI 2015 yang merupakan Usaha Menengah (M2).

Atau diduga ada modus yang ditukangi Pokja Pemilihan BP2JK DKI Jakarta dengan membutuhkan tambahan waktu, dan sebagai jadwal di posisi 17 Januari 2023 s/d 10 Februari 2023 dengan sampai ada tiga kali perubahan dengan, ” Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga” hal itu dinilai dengan cara agar bisa mengganti dokumen dengan mengajukan SBU BG009 yang baru, yang dinilai tidak sesuai persyaratan.

Kemudian, diantara peserta yakni ada dua peserta yang memasukkan dokumen harga dan terkoreksi pula dengan nilai yang sama yakni PT Ganiko Adiperkasa Rp 55.982.445.600,00 dengan PT Abadi Prima Intikarya Rp 55.982.445.600,00
Kedua peserta yang memiliki penawaran sama senilai Rp 55.982.445.600,00 ditetapkan sebagai pemenang yakni PT Ganiko Adiperkasa dan PT Abadi Prima Intikarya sebagai cadangan pemenang.

Diperoleh informasi, cadangan pemenang PT Abadi Prima Intikarya lebih besar pengalaman pekerjaan dengan kemampuan dasar (KD)-nya sesuai subbidang (BG004) dengan dibandingkan PT. Ganiko Adiperkasa yang diduga men-.download pengalaman pekerjaan/KD yakni Pembangunan PKL Higienis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rp 24.400.037.200,00 atau KD dengan senilai Rp 79.788.000.000,00.

Sedangkan PT. Abadi Prima Intikarya dengan KD lebih besar dengan data pengalaman pekerjaan sejenis dan sesuai penelusuran HR, disebut KD denan kualifikasi usaha Besar yang di upload senilai Rp 101.361.000.000, sehingga dari segi KD yang layak sebagai pemenang PT Abadi Prima Intikarya.

Namun diduga oleh Pokja Pemilihan tidak melakukan evaluasi yang ketat soal KD tersebut dan pasalnya sesuai Surat Edaran (SE) No.18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan, pada point No.17, dimana Pokja Pemilihan menyesuaikan ketentuan penetapan pemenang dalam hal terdapat calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama, dan pada huruf b (Untuk segmentasi pemaketan usaha besar, Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai Kemampuan Dasar (KD) lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP)), dan huruf c , angka 1, 2.

Konsultan Dengan Penawar Tertinggi
Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kantin dan Parkir Motor DPR RI, dimana ada empat peserta yang memasukkan dokumen pemilihan antara lain : PT Artefak Arkindo Rp 1.960.704.000,00 dengan Skor Teknis (93, 15)/skor Harga – dan skor akhir (SA ; 74, 52), PT Elsadai Servo Cons dengan skor teknis (ST – 90,28 ), Penawaran Rp 2.356.668.750,00 – SH 100.00 dan skor akhir 92,22, PT Ciriajasa Cipta Mandiri (ST – 89,65) dengan penawaran Rp 2.403.233.250,00 dengan SH 98,06 dan SA 91,33 dan PT Virama Karya (Persero) dengan skor teknis ST 92,28 dengan penawaran Rp 2.433.203.250,00 dengan SH 96,85 dengan Skor Akhir (SA) 93, 20
Kemudian ditetapkan sebagai pemenang PT Virama Karya, yang menjadi kenapa yang skor teknis lebih bagus yakni (93,15) dan penawaran terendah Rp 1.960.704.000,00 dengan ful nilai 100,00 skor harga, namun diakhir skor malah menjadi (74, 52) oleh peserta PT AA dan bukan sebagai pemenang?, dan tentu ada apa.

Pemenang PT Virama Karya dengan skor teknis (ST 92,28) boleh, tapi dari segi harga Rp 2.433.203.250,00 adalah penawar tertingg sehingga tidak menyelamatkan keuangan Negara dan tentu ada apa?
Penawaran tertinggi Rp 2.433.203.250,00 malah dijadikan pemenang, lalu apakah mengerjakan konsultan Manajemen Konstruksi dengan penawar tertinggi dijadikan sebagai pemenang dengan dasar yang bagaimana?, dan juga apakah karena ada pengaruhi atau intervensi dari Direktorat Jenderal Cipta Karya?
Seperti penelusuran HR, badan usaha PT Virama Karya (Persero) adalah terdapat salah satu pengurus sebagai Komisaris Utama yang berasal dari Dirjen Cipta Karya.

Sehingga dengan sejumlah pertanyaan (HR) tersebut diatas, maka kuat dugaan PT Ganeka Adiperkasa dan PT Virama Karya (Persero) diduga dikondisikan/diarahkan sebagai rekanan tertentu/binaan dilingkungan Ditjen Cipta Karya- BPPW /Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Jakarta Metropolitan Prasarana/Pejabat Pembuat Komitmen
Sedangkan oleh BP2JK DKI Jakarta diduga hanya melakukan tender formalitas, dan sebagai catatan HR, PT. Ganiko Adiperkasa pada tahun 2020-2021 mengerjakan paket Pembangunan PKL Higienis Kementerian PUPR dengan Rp 24.400.037.200,00 dilingkungkan BBPW JM yang diduga konsfirasi oleh pihak tertentu BP2JK DKI Jakarta dengan Satker BPPW Jakarta Metropolitan.

Surat kabar Harapan Rakyat dan www.harapanraakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi No. 027/HR/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 yang disampaikan kepada Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) dan juga surat konfirmasi disampaikan dengan No. : 028/HR/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 kepada Kepala BPPW-Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah Jakarta Metropolitan.

Jawaban Pokja Asbun
Surat jawaban Pokja Pemilihan 49.B 2023 BP2JK DKI Jakarta yang disampaikan ke HR, yakni tanpa kop surat, tanpa nomor dan tanggal surat dan juga serta tanpa menyebut siapa atau ketua pokja yang bertanggungjawab menyusun jawaban tersebut ke HR, sehingga surat jawaban yang dibuat oleh BP2JK DKI dinilai surat yang tidak bertanggungjawab.

Namun demikian, isi jawaban Pokja Pemilihan 49.B 2023 BP2JK DKI Jakarta yang tidak menyebut atas nama jawaban pokja ke HR itu antara lain :
“Untuk pelaksanaan item rambu-rambu Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi terdapat di dalam pelaksanaan kontrak konstruksi yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen” ujarnya dengan mengklaim soal K3 ada didalam pagar seng proyek.

Sesuai informasi yang disampaikan melalui laman resmi, paket Pembangunan Gedung Kantin dan Parkir DPR RI tanggal 11 Januari 2023 terdapat addendum terakhir dokumen pemilihan yang memuat klausul yang saudara berikan (HR) dengan, “jelas bahwa kualifikasi persyarataan Sertifikat Badan Usaha (SBU) memiliki sertifikat badan uaha dengan kualifikasi usaha Besar, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/lyanan jasa pelaksana konstruksi bangunan komersial (BG004) KBLI 2015 atau Konstruksi Bangunan Gedung Perkantoran (BG002) KBLI 2020 atau Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009) KBLI 2015 atau Konstruksi Gedung lainnya (BG009) KBLI 2020 “ sebut dalam surat jawaban BP2JK DKI yang tidak disebut siapa ketua pokja atau kepala balai, yang kemudian bila diperhatikan addendum soal SBU ini dinilai sangat luar biasa persyaratan diaddendumkan sampai ada beberapa subbidang/klasifikasi, padahal ruang lingkup atau pekerjaan utama pekerjaan adalah pekerjaan gedung kantin.

Berdasarkan jadwal upload dokumen tender Pekerjaan Gedung Kantin dan Parkir DPR RI 10 Januari 2023 17.00-16 Januari 2023 16 :30 dan sesuai pertanyaan saudara (HR) masa berlaku terbit SBU- PT Ganiko Adi Persada tanggal 13 Januari 2023 tanggal 13 Januari 2023 Nomor PB. UMKU : 912010494057300150001 SBU BG009 Kualifikasi Besar sesuai BAB III IKP angka 25.1.

“Peserta menyampaikan dokumen penawaran kepada Pokja pemilihan, dengan jadwal sebagimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta menggungah dokumen penawaran terenkripsi hanya melalui SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan” ujar Pokja Pemilihan 49.B 2023 BP2JK DKI Jakarta tanpa nama (siapa ketua pokja) ini dalam surat jawaban ke HR, dan yang menyebut PT Ganeko Adi Persada (padahal PT Ganiko Adiperkasa-Red).

Kemampuan Dasar dinilai sesuai persyaratan di dokumen pemilihan Bab V Lembar Dokukmen Pemilihan angka 5 huruf b “untuk kualifikasi usaha besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkaan dan lingkup pekerjaan konstruksi gedung parker, gedung kantin, balai pertemuan, tempat ibadah, dan /atau gedung perkantoran Pemerintah Pusat/Daerah” kata Pokja 49.B 2023 BP2JK tanpa nama dengan beralasan dan diduga untuk menambahi item paket dengan tujuan agar bisa masuk subbidang SBU BG009 – KBLI 41019/2020..

Dokumen yang diupload peserta PT Abadi Prima Intikarya tidak menyampaikan penawaran untuk paket yang saudara sampaikan (HR) didalam dokumen penawaran baik didalam isian kualifikasi LPSE dan manual. “Pokja telah melaksanakan sesuai dengan BAB III IKP angka 29.1. “Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terdapat dokumen yang disampaikan (ungguh) oleh penawar melalui form elektronik isian dalam SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya, “kata Pokja 49.B 2023 BP2JK melalui suratnya ke HR dan apa yang disampaikan Pokja Pemilihan ini sangat tidak masuk akal atau bahkan dinilai asal bunyi, sebab PT Abadi Prima Intikarya jelas jelas memasukan dokumen penawaran dan terkoreksi senilai Rp . 55.982.445.600,00 dengan sama penawaran PT Ganiko Adiperkasa Rp 55.982.445.600,00, dan bahkan PT. Abadi Prima Intikarya disebut sebagai cadangan pemenang.

Lebih lanjut Pokja dalam surat jawaban yang tidak ada sebagai penanggungjawab itu kepada HR, menyatakan pokja telah melaksanakan sesuai dengan BAB III IKP Angka 29.1. Pokja Pemilihan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh peserta form elektronik isian kualifikasi dalam SPSE atau pada fasilitas upoad data kualifikasi lainnya. Dan dokumen persyaratan yang disyaratkan didalam dokumen pemilihan

Berdasarkan pertanyaan saudara (HR) pada angkat 8, “Pokja sudah melaksanakan pengecekan daftar hitam untuk pemenang di Pembangunan gedung kantin dan paktir DPR RI, dimana pemenang tidak masuk ke daftar hitam yang dikeluarkan resmi di website LKPP, “sebut Pokja Pemilihan, padahal HR tidak mempertanyakan soal daftar hitam.
Sementara, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jakarta Metropolitan (BPPW-JM) Ditjen Cipta Karya Albert Reinaldo dalam surat jawaban ke HR, bernomor PW.0302.Cb13/514 tanggal 30 Mei 2023 menyatakan. dalam hal sistem manajemen konstruksi, pekerjaan pembangunan gedung kantin dan parkir motor DPR RI telah mengikuti Peraturan Menteri PUPR No. 10/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang menerapkan standar keamanan, keselamatan, Kesehatan dan keberlanjutan

“Papan nama pekerjaan telah dipasang pada area pekerjaan pembangunan gedung kantin dan parkir motor DPR RI dengan ketentuan pemasangan papan nama pekerjaan yang telah disesuaikan dengan konsep surat edaran Direktur Jenderal Cipta Karya sebagai upaya penerapan Undang Undang No. 14 /2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” ujar Albert dengan tanpa melampirkan copian yang dimaksud oleh Kabalai soal papan nama proyek tersebut ke HR, yang mana sebelumnya sesuai pantauan HR disekeliling pagar pengaman area proyek tersebut sama sekali tidak terlihat adanya plang papan proyek terpampang yang seharusnya berdiri didepan pintu pagar proyek. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.