Proyek Jalan, Kejati Sulbar Tetapkan 2 Tersangka korupsi

oleh -10 Dilihat
Proyek Jalan, Kejati Sulbar Tetapkan 2 Tersangka korupsi.

SULBAR, HR – Kejati Sulbar telah menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan korupsi pada proyek jalan Ruas Salutambung Ureka di kabupaten Majene anggaran 2018 oleh Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat.

Proyek tersebut dikerjakan Direktur Cabang PT Samarinda Perkasa Abadi Polewali/H Rahbin dan Mohamad Imhal. Keduanya pun diduga telah menyelahgunakan uang muka pada proyek Peningkatan Jalan Ruas Salutambung-Urekang Kabupaten Majene TA 2018 senilai Rp 1.557.481.478.

Menurut Amir, modus yang dilakukan kedua tesangka dengan cara menggunaakan uang muka untuk kepentingan pribadinya.

“Seharusnya uang muka tersebut digunakan untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/ material & persiapan tekhnis lainnya,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulbar Amir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3/2020).

Tindakan para tersangka menurut Amir telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1),(2),(3) Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa. “Akibat perbuatan tersangka pemerintah mengalami kerugian negara,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. tia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.