SEMARANG, HR – Sebagai tindak lanjut pemberitaan Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan harapanrakyatonline.com sebelumnya,yakni proyek konstruksi Pembangunan Interior Gedung Onkologi dengan Harga Perkiraan Harga (HPS) senilai Rp 22.217.600.000 yang bersumber dana BLU (Badan Layanan Umum) tahun 2017 yang dikelola Satker RSU DR Kariadi Semarang, itu dimenangkan perusahaan yang telah diblacklist.
Satker Rumah Sakit Umum (RSU) Pusat DR. Kariadi Semarang yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dr. Arief Rahman Sadad, Sp.KF,MSi, SH,DHM dengan nomor surat: PL.00.01.01.1-151-2017 tertanggal 28 Juli 2017 yang di terima redaksi HR tanggal 31 Juli 2017 sebagai jawaban atas pertanyaan atau konfirmasi HR yang bernomor 47/HR/VII /2017 tanggal 17 Juni 2017.
Jawaban PPK RSU Pusat DR. Kariadi tidak menjelaskan secara rinci, yakni perusahaan pemenang tender paket pembangunan Interior Gedung Onkologi telah blacklist atau masuk aktif daftar hitam tidak disinggung.
PPK hanya menjelaskan dengan singkat, “proses lelang pekerjaan tersebut telah dilakukan melalui sistem elekronik (LPSE) dan telah dilakukan sesuai tahapan dan dugaan PT Ayu Mustika Rizki dikondisikan atau diarahkan sebagai pemnang kepada rekanan tertentu/binaan dengan pihak oknum tertentu adalah tidak benar, dan sudah sesuai Perpres 54/2010 dan perubahaannya,” kata Arief Rahman dalam surat jawabannya yang tidak menyinggung telah adanya perusahaan blacklist.
Saat Lelang, AMR Diblacklist
Sesuai pengumuman aplikasi pengadaan SPSE Kementerian Kesehatan RI, dimana proses lelang yang dimulai (Pengumuman Pascakualifikasi tanggal 13 April 2017-21 April 2017) atau kontrak tanggal 11 Mei 2017- 24 Mei 2017/Lelang Sudah Selasai, yang dimenangkan PT Ayu Mustika Rizki dengan penawaran Rp 19.898.300.000.
Namun saat proses lelang (tahapan jadwal), perusahaan pemenang telah diblacklist atau aktif daftar hitam di Portal Pengadaan Nasional LKPP yang berlaku mulai 24 Feb 2017 – 23 Feb 2019, terkait SK PA Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Cimahi No.510/329/Perdagangan/Tahun 2017.Perka No. 18 Tahun 2014 Pasal 3 Ayat 2 huruf f, “tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab.”
Bahkan diduga tidak sesuai persyaratan dokumen pengadaan yang diminta Pokja Satker RSU DR Kariadi, yakni soal kemampuan dasar atau pengalaman sejenis untuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Bidang Usaha Bangunan Gedung dengan SubKlasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008) untuk Pengalaman pada Subbidang Pelaksanaan Pekerjaan Sejenis (Interior Gedung) dengan Kemampuan Dasar (KD) sekurang-kurangnya sama dengan Nilai Total HPS
Namun berdasarkan detail yang tertayang di Lembaga Pengembagan Jasa Konstruksi (LPJK-NET) yang diperoleh surat kabar Harapan Rakyat, milik PT Ayu Mustika Rizki (PT AMR) SBU kode BG008 untuk Kemampuan Dasar (KD) tidak mencukupi yang hanya senilai Rp 14.087.000.000, seshingga kurang atau sama dengan nilai HPS paket Pembangunan Interior Gedung Onkologi Rp 22.217.600.000.
Bahkan pada waktu bersamaan, dimana perusahaan PT AMR juga pemenang di paket lainnya, sehingga syarat pada paket ini diduga overlapping yakni persyaratan personil inti dan termasuk tenaga ahli.
Padahal soal personil maupun peralatan Paket Pembangunan Interior Gedung Onkologi yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda sehingga tidak sesuai aturan didalam Perpres. 54/2010 dan perubahannya Perpres No70/2012 dan Perpres 4/2015, dan maupun itu diaturan Permen PUPR No.31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi yang berlaku seluruh instansi pemerintah.
Perusahan PT AMR pada waktu bersamaan sedang mengerjakan paket antara lain Paket Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Cimahpar Kecamatan Mulyaharja Kota Bogor, paket Pembangunan JaringanTersier D.I. Air Manjuto Kanan Kab.Mukomuko, paket Paket Pemeliharaan Berkala Situ Cogreg dan Jeletreng Kabupaten Bogor; Kab. Bogor;2 Buah; 0.18 Juta M3, F; S,;SY,paket Rehabilitasi Situ Ciunem Kab. Lebak dan paket lainnya.
Catatan HR, perusahaan PT AMR ini juga sudah pernah bermasalah yakni pimpinannya berinisial R diduga melakukan korupsi pada proyek Taman Mandarase nilai Rp 2,7 miliar dengan kerugian negara Rp 500 juta oleh PA Pemkot Pangkalpinang, Bangka Belitung, setelah ditetapkan sebagai tersangka, justru kabur dan ditetapkan menjadi DPO, sedangkan PPKnya sudah divonis oleh PN Pangkalpinang.
Diminta Diusut
Ketua umum Lembaga Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian menanggapi proses lelang yang mana perusahaan blacklist bisa memenangkan tender. Ada apa?
Gintar menambahkan, pihaknya meminta aparat terkait seperti TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) Kejaksaan Tinggi agar mengawal dan mengawasi proyek yang diduga bermasalah.
“Perusahaan pemenang yang diduga diusung pihak ketiga itu sengaja dikondisikan sehingga tercipta persekongkolan yang menabrak UU RI No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Gintar mendesak Menteri Kesehatan agar turun menindak tegas anak buahnya yang diduga bermain atau memanfaatkan situasi lelang yang tidak kondusif itu, serta pihak aparat terkait juga diminta turun untuk mengawasi dan perlu diusut, bukan saja lelangnya juga pelaksanaan fisiknya dilapangan. tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});