Proyek BWS Kalimantan 1
Selain Penawar Tertinggi Juga Dokumen Tidak Valid

oleh -816 views

PONTIANAK, HR – Paket dilingkungan Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) WS Kapuas, WS Jelai Kendawangan Provinsi Kalimantan Barat –BWS Kalimantan I yang dilelang/tender oleh BP2JK diduga dikondisikan dengan penawaran tertinggi kepada rekanan tertentu.

Paket adalah Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas Kab. Kapuas Hulu Prov. Kalbar dengan HPS Rp 59.200.000.000,00, yang ditetapkan sebagai pemenang/terkontrak adalah PT Arafah Alam Sejahtera dengan penawaran/terkoreksi Rp 57.837.357.537,14, lalu dilakukan negoisasi senilai Rp 57.773.500.000,00.

Awalnya, Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas Kab. Kapuas Hulu Prov. Kalbar ini dinyatakan “lelang gagal” lalu dilanjutkan dengan lelang ulang, hingga menghasilkan PT Arafah Alam Sejahtera dengan tanda warna kuning bintang dua yakni Pemenang (P) dan Penandatanganan kontrak (P/PK).

Perusahan yang berdomisili dari Provinsi Sumatera Barat, yakni Komplek Singgalang A-10 No. 3 Padang (Kota), itu sesuai di pengumuman lpse, dimana paket selesai penandatanganan kontrak tanggal 18 Februari 2022 untuk anggaran APBN 2022 Kementerian PUPR.

Dan ternyata PT Arafah Alam Sejahtera (PT AAS) adalah penawar tertinggi dengan setara 97, 7 persen, dimana penawaran terkoreksi dengan setara 97, 7 untuk ukuran bidang pelaksana konstruksi cukup lumayan atau dinilai sangat menggiurkan oleh pemenang PT AAS, dan diduga dari tiga peserta/perusahan yang memasukukan dokumen pemilihan/harga yakni: PT Waskita Jaya Purnama dengan penawaran Rp 54.857.142.027,40, PT Wirata Daya Muktitama Rp 56.722.949.000,00 dan PT. Arafah Alam Sejahtera Rp 57.837.357.537,14 adalah penawaran tinggi hingga berpotensi kerugian Negara, dan dari ketiga peserta/perusahaan memasukkan dokumen harga adalah diduga dikendalikan atau diusung pihak rekanan tertentu dengan modus bagi peserta penawar terendah 1 dan 2 diduga disuruh “lelang mundur”.

Hal lainnya, peserta pemenang PT AAS dengan pada akhir pemasukan dokumen penawaran (tertanggal 24 Januari 2022) telah habis masa berlaku Sertifikat Manajemen Mutu dan Sertifikat Manajemen Lingkungan sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), pasal 30.12.d Persyaratan Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan yang mana dipersyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar, lalu kok bisa sebagai pemenang dan ada apa?

Adanya perbedaan tayang di portal https:/lpse.pu.go.id dengan di portal https://ski.lpjk.net yakni Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan 08.098.174.0-201.000 (pengumuman lelang/lpse) dengan NPWP 01.622.895.9-201.000 (data lpjknet), maka dengan demikian adanya double NPWP, lalu pada kemana bila mengikat kontrak?, dan diketahui bahwa persyaratan dari penyedia barang/jasa adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk wajib pajak atau NPWP adalah mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak.

Kemudian, dukungan personil manajerial peserta pemenang PT AAS untuk jabatan Manajer Teknik I dan Manajer Teknik 2 diduga kurang tahun pengalaman dan juga Ahli K3 Konstruksi, dan diketahui berdasarkan data tayang di lpjk milik sendiri antara lain : Firmansyah ST dengan AM301 – Ahli Teknik Mekanikal, Adri Aulia dengan / AE401 – Ahli Teknik Tenaga Listrik, Mutia Rida A.MD dengan AS202 – Ahli Teknik Jalan dan Anas Rizal dengan AS211 – Ahli Sumber Daya Air (tahun 2013 dan tahun 2018 = 2 tahun), AS208 – Ahli Teknik Dermaga, lalu bila dari nama nama tenaga ahli /SKA yang bersangkutan diDownload Dokumen Pemilihan sebagai persyaratan dukungan personil manejarial maka tidak mencukupi atau kurang tahun pengalaman manajer teknik 1 dan 2, dan begitu pula untuk Ahli K3 Konstruksi tidak diduga melakukan rental SKA yang mana keabsahannya diragukan.

Disisi lain bahwa perusahaan ini juga sebagai pemenang pada waktu bersamaan (tahun 2022) antara lain Pembangunan Sarana/Prasarana Pengendalian Banjir dan Sedimen Batang Suliti Kabupaten Solok Selatan Rp 53.715.091.238,60, Pembangunan Groundsill Sungai Opak; 2 Unit; 17.3 hektar; F; K; SYC Rp 47.880.000.000,00 yang mana diduga juga rangkap jabatan personil manajerial sehingga tidak sesuai dengan berdasarkan Dokumen Pemilhan Bab. III IKP Pasal 29. 13 b. 2) c). (5) dan BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) pasal F. Persyaratan Teknis angka 3. b. dan soal personil manajerial yang diajukan oleh peserta pemenang.

Sehingga kuat dugaan PT AAS dikondisikan /diarahkan kepada rekanan tertentu/binaan dengan konsfirasi/intervensi Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air WS.Kapuas , WS.Jelai –Keendawangan Provinsi Kalimantan Barat /PPK sebagai PA/KPA BWS Kalimantan Barat hjingga dinilai juga tidak memperhatikan peraturan sesuai Surat Edaran Nomor 22/ SE/M/2020 Tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Surat Edaran (SE) No. 18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 atas perubahan Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan juga adanya persekongkolan yang tidak sesuai UU RI No. 5/1999 tentang Larangan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Surat kabar harapan rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Kalimantan Barat- Ditjen Bina Konstruksi -Kementerian PUPR dengan No. 042/HR/VI/2022 tgl 20 Juni 2022 melaui email bbpk-kalbar@gmail.com , dan diemail lagi melalui (<bp2jk.kalbar@gmail.com>) tanggal 25 Juli 2022, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan hingga berita naik cetak. tim

Tinggalkan Balasan