SEMARANG, HR – Tindaklanjut berita Harapan Rakyat (HR) sebelumnya, pada paket Pembangunan TPST Kawasan Industri Batang (Fase 1-450 Ha) di lingkungan BP2JK Jawa Tengah dengan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen (PA/KPA/PPK) BPPW-Satker PPPW III Jawa Tengah diduga konspirasi menggolkan rekanan tertentu.
Surat konfirmasi dan klarifikasi koran HR telah disampaikan dengan No. 001 /HR/01/2022 tertanggal 17 Januari 2022 ke Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konsruksi (BP2JK) Provinsi Jawa Barat dan tembusan disampaikan ke Satker-BPPW Jawa Tengah, namun sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita lanjut.
Proyek Pembangunan TPST Kawasan Industri Batang (Fase 1-450 Ha) Pelaksana kontraktor oleh PT Kanza Sejahtera, penawaran terkoreksi Rp 19.999.521.812,34, dan tender selesai tanggal 9 Desember 2021 yang sumber APBN 2021 senilai HPS Rp 24.999.402.265,42.
Dalam pengumuman di portal LPSE Kementerian PUPR, dimana terdapat 26 peserta yang memasukkan dokumen pemilihan termasuk harga, yang kemudian ada enam (6) perusahaan dengan penawaran dan terkoreksi dengan nilainya sama.
Diantara nilai yang sama yakni PT Apro Megatama Rp 19.999.521.812,33, PT Bangun Persada Mandiri Rp 19.999.521.812,34, PT Lubuk Indah Rp 19.999.521.812,34, PT Kanza Sejahtera Rp 19.999.521.812,34, PT Tigalapan Adam Internasional Rp 19.999.521.812,34 dan PT Bumi Mas Perdana Rp 19.999.521.812,34.
Lalu diantara peserta PT Apro Megatama Rp 19.999.521.812,33 dengan pemenang PT Kanza Sejahtera Rp 19.999.521.812,34 memang ada selisih (antara di koma, 33 dengan 34 hingga selisih, 0,1), namun hal itu dinilai hanya sebagai menghindari kesamaan penawaran harga/terkoreksi dan itu dinilai adalah “hampir sama” dan tidak berpengaruh karena dikontrak tidak disebut dan dibulatkan.
Bahkan peserta PT Apro Megatama diduga digugurkan dengan alasan “Setelah dilakukan evaluasi kewajaran harga, total harga klarifikasi lebih besar dari harga penawaran maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur” yang dinilai tidak masuk akal dan disengaja.
Kemudian peserta lainnya yang sama penawarnya, juga digugurkan dengan, “Setelah dilakukan klarifikasi kepada personil manajerial posisi Manager Teknik, yang bersangkutan menyatakan tidak benar bahwa diusulkan oleh peserta tender”.
Sedangkan dua peserta PT Bangun Persada Mandiri dan PT Lubuk Indah dengan penawar sama dengan pemenang PT Kanza Sejahtera dijadikan sebagai pemenang cadangan satu dan dua.
Lalu bagaimana diantara ke enam peserta tersebut dengan penawaran harga maupun terkoreksi yang sama, namun diduga diantara ke enma peserta tersebut adalah dikendalikan atau satu bagian yang diusung rekanan tertentu.
Berdasarkan dari peserta/perusahaan tersebut diduga dikendalikan pihak tertentu dan atau beberapa badan usaha yang mengikuti tender yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama dan atau adanya kesamaan dalam dokumen penawaran dan atau para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama penawaran harga sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada BAB III. IKP Angka (5.1/5.2) yang berbunyi : Larangan Pertentangan Kepentingan atau adanya pelanggaran yang tidak sesuai dengan Permen PUPR No.14 /2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Kemudian, PT Apro Megatama yang diduga sengaja digugurkan, dan dengan pemenang PT Kanza Sejahtera ada kesamaan yakni “satu sama atau satu bagian” yang tidak terpisahkan berdasarkan akte pendirian dan maupun akte perubahan dan dari peserta baik yang cadangan dan maupun yang digugurkan adalah penawar yang sama.
Berdasarkan data diperoleh HR dari laman lpjknet, akte kedua perusahaan tersebut. baik akte pendirian maupun akte perubahan adalah sama yang dikeluarkan oleh akte notaris Fatmi Nuryanti SH yang beralamat di kawasan Jalan AP Pettarani-Kota Makassar Sulawesi Selatan.
Sesuai Surat Edaran No. 18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pada Huruf H poin 12 (huruf i) yang berbunyi: Pokja Pemilihan melakukan evaluasi pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.2 terhadap pemenang dan pemenang cadangan (apabila ada) berdasarkan: (a) akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir.
Paket Pembangunan TPST Kawasan Industri Batang (Fase 1-450 Ha) sebelumnya sudah lelang, namun dilelang ulang lagi dengan berdasarkan surat dari Kasatker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Jawa Tengah-BBWP Wllayah Jawa Tengah bernomor PB.0101-SATKER3/Cb14/551 tanggal 01 Oktober 2021 dan hasil Rapat Pembahasan Pelaksanaan Tindak Lanjut Tender Pembangunan TPST Kawasan Industri Batang (Fase 1-450 Ha) tanggal 14 Oktober 2021, disimpulkan bahwa Pokja Pemilihan melakukan tender ulang.
Dengan adanya surat dari Satker PPPW III BPPW Jateng itu, diduga karena lelang pertama tidak menghasilkan rekanan yang dijagokan, lalu lelang ulang.
Ditetapkannya PT Kanza Sejahtera diduga dikondisikan/diarahkan sebagai rekanan tertentu dengan adanya konsfirasi dari Satker/PPK Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III-BPPW Wllayah Jawa Tengah.
Sebab, PT Kanza yang berdomisili dari kota Makassar Sulawesi Selatan ini, juga sebagai mengerjakan paket Pembangunan RDF Cilacap (PSPLP-SMP17.CLP.01) tahun 2017–APBN senilai Rp 23.507.187.000,00 di lingkungan Satker PPPW III Jateng.
Bahkan tahun 2020 pada paket Pembangunan TPA Kabupaten Banyumas sebagai ditetapkan pemenang senilai Rp 37.754.229.979,00, namun entah bagaimana jadi terkontrak PT Gala Tama senilai Rp 41.286.988.651,35.
Sehingga lelang Pembangunan TPST Kawasan Industri Batang (Fase 1-450 Ha) ini dinilai tidak memperhatikan sesuai Surat Edaran Nomor 22/ SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Surat Edaran No. 18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR dan Perpres No.12 Tahun 2021 atas perubahan Perpres No 16/2018. tim