Proyek BPJN XX Pontianak Menangkan Penawar Tinggi, BP2JK Lampirkan Dokumen Samar dan Diragukan Keabsahan

oleh -1.1K views

PONTIANAK, HR – Dokumen Pengalaman Kontrak Tahun 2016 oleh PT OSM yang dilampirkan BP2JK Kalbar dengan tulisan samar dan diragukan keabsahannya.


Proyek di lingkungan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BP2JK) XX Pontianak -Satker PJN Wilayah I Kalbar yang dilelang Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Kalbar dimana dokumen perusahaan pemenang diragukan dan juga dilampirkan tulisan yang samar atau tidak terbaca.

Hal itu diduga ada unsur kesengajan disampaikan ke redaksi HR oleh Kepala BP2JK Kalimanatan, Sumihar Panjaitan, ST, MT melalui surat jawaban kepada HR, No.:PB.0201-Kb30/02 tanggal 3 Januari 2023.

Hal tersebut atas surat konfirmasi dan klarifikasi Koran Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com (media online) No. 077/HR/XII/2022 tgl 12 Desember 2022 ke BP2JK Kalimantan Barat.

Surat konfirmasi HR pun juga ditunjukan ke Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) XX Pontianak dengan No, 071/HRr/XII/2022 tgl 28 Nopember 2022.

Dari sejumlah pertanyaan HR paket Pelebaran Jalan Menuju Standar Ruas Jalan BTS .Kota Mempawah-Sei Pinyuh tahun anggaran 2022-APBN dengan pemenang PT Odyssey Sarana Mandiri, penawaran/terkoreksi /terkontrak Rp 146.949.949.000,00 atau setara 92,18 % dari HPS Rp 159.418.740.000,00dan itu selesai tender 14 November 2022.

Pemenang PT Odyssey Sarana Mandiri adalah urutan ke delapan (8) penawar, yang artinya masih ada tujuh penawar terendah dengan nilai Rp 127.534.992.000,00 hingga dinilai sangat jauh selisihnya ada sekitar Rp 14, 46 miliar dan juga seterus dari urutan terendah sampai penawar urutan ke tujuh, hingga penetapan pemenang PT Odyssey Sarana Mandiri dinilai tidak menyelamatkan keruangan Negara.

Kemudian, dukungan dokumen pemilihan oleh peserta pemenang PT Odyssey Sarana Mandiri (PT OSM) diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai disyaratkan yakni Sub Bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landasan Pacu Bandara (SI003) KBLI 2015.

Berdasarkan penelusuran HR dilaman siki.pu.go.id dan laman lpjk dan juga setelah dicek pada website LKJP PU Panduan Teknis LPJK Kementerian PUPR tentang Pengecekan Proses Sertifikasi Badan Usaha (SBU) oleh LSBU dan laman lpjknet, dimana peserta pemenang PT OSM SBU S1003 telah berakhir masa berlaku sejak 5 Maret 2022.

Sehingga sesuai Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi nomor: BK 03 01-Kj/230 tanggal 8 Februari 2022 hal Tatacara Pemeriksaaan Masa Berlaku SBU pada angka 2 huruf c poin 6). a) 2. Dalam memeriksa masa berlaku SBU peserta saat evaluasi kualifikasi, maka oleh pokja pemilihan agar melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut: c. Dalam hal masa berlaku SBU berakhir sebelum atau sama dengan batas akhir pemasukan penawaran atau batas akhir pemasukan data kualifikasi, maka perlu dipastikan kembali proses perpanjangan SBU tersebut dengan cara: 6) Setelah dilakukan pemeriksaan proses perpanjangan SBU oleh LSBU, agar dipastikan SBU tersebut memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) SBU dinyatakan sedang dalam proses perpanjangan oleh LSBU apabila tercantum status “Konfirmasi Pembayaran” atau “Disetujui.

Hal lainnya, yakni dengan Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir) untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan Pembangunan Jalan, Peningkatan Jalan, Jalan Raya (kecuali jalan layang), Jalan Tol, atau Jalan Landas pacu bandara, maka oleh peserta pemenang PT OSM diduga tidak memiliki pengalaman sejenis (S1003) dengan KD.

Lalu selain tidak memiliki KD, juga diduga tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun, lalu kok bisa sebagai pemenang dan tentu ada apa?

Kemudian, dukungan personil manajerial PT OSM untuk jabatan Manajer Pelaksana, Manajer Teknik I, Manajer Teknik 2, Ahli K3 Konstruksi dan Manajer Keuangan yang diajukan sebagai daftar personil manajerial diragukan atau tidak valid.

Bahkan melakukan rental atau pinjaman SKA hingga hal itu dinilai keabsahannya diragukan sehingga tidak memenuhi dengan dokumen pemilihan (Bab III – Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28.14 huruf b 2) c) (4) dan Dokumen Pemilihan Bab IV- Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf F.3.b.

Yang mana kemudian hal ini diduga oleh pokja pemilihan tidak melakukan klarifikasi/konfirmasi kebenaran pada sejumlah pengalaman personil atas surat referensi kerja kepada pemberi surat referensi kerja dan juga pengalaman pekerjaan.

Dan sesuai informasi diperoleh yakni satu personil manajerial yang diajukan atas nama Guwen Salhuteru,ST dengan pengalaman hanya dua tahun yakni tahun 2017 dan 2019 dan itu diduga tidak benar sehingga tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf F poin 3 (pemenuhan oleh Peserta 2 tahun, persyaratan yang diminta 5 tahun.

Terkait untuk uraian pekerjaan dan Identifikasi bahaya dalam Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang yang disampaikan dalam Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemillihan BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf F.5.

Pemenang PT OSM dengan usaha besar (B) yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta, tidak melakukan kewajiban untuk mensubkontrakkan perusahaan usaha kecil asal Provinsi Setempat dengan berbunyi : Mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempat dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa usaha kecil dan penyedia jasa spesialis, hal itu sesuai BAB III IKP 29.13 huruf d (2) (3) dan Daftar pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai yang tercantum dalam lembar Data Pemilihan (LDP).

Sehingga, kuat dugaan PT OSM dikondisikan sebagai rekanan tertentu/binaan dilingkuangan Ditjen Bina Marga-BPJN Pontianak – Satker PJN Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat, yang mana perusahan diusung/dirental oleh pihak pihak tertentu oleh Satker PJN W I-BPJN Pontianak dengan konsfirasi/intervensi ke BP2JK Kalimantan Barat-ULP Pengadaan Jasa Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi selaku melelang.

BP2JK Menjawab
Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Kalimantan Barat, Simihar Panjaitan dengan surat jawaban No. PB.0201-Kb30/02 tanggal 3 Janauri 2023 kepada HR.

Sumihar Panjaitan menyatakan bahwa Paket Konsultan Pelebaran Jala Menuju Standar Ruas BTS. Kota Mempawah-Sei Piyuh Tahun Anggaran 2022, dapat kami sampaikan hal hal sebagai berikut.

SBU dan masa berlaku SBU sudah sesuai dengan SBU yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan, dan telah dilakukan pembuktian kualifikasi untuk memvalidasi penawaran yang disampaikan.

Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landasan Pacu Bandara (SI003) KBLI 2015 atau subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (BS001) KBLI 2020” ujar Sumihar melalui surat jawaban ke HR, dimana oleh BP2JK Kalbar mensyaratkan badan usaha Menengah dengan nilai paket Rp 159.418.740.000,00.

Kemudian Sumihar juga mengirimkan ke HR (bukan dokumen SBU-red) melainkan rincian kualifikasi dan subklasifikasi yakni kualifikasi Besar, Kode Subklasifikasi BS1001/KBLI 42101/ konstruksi bangunan sipil jalan dengan nama PJSKBU Yulius Singkat ST : 1.2.202.2.155. 03.1931154.

Sumihar juga menyatakan, nilai KD dengan pengalaman yang ditawarkan peserta, telah sesuai dengan dipersyaratkan yakni Kemampuan Dasar atau KD untuk kualifikasi usaha besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disayangkan danh lingkup pekerjaan pembangunan jalan, peningkatan jalan, jalan raya (kecuali) jalan pacu bandara, yang tentu memiliki KD dengan nilai KD sama dengan 3xNPt dalam 15 tahun terakhir, ujar Sumihar serta melampirkan sampul dokumen kontrak Pemerintah Kabupaten Paniai Dinas Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2016 (namun penyampaian kepada HR dimana tulisannya kabur kabur atau tidak terbaca) apakah Pembangunan Ruas Jalan Aeboer –Sirimo-Bogobaida atau Pembangunan Ruas Jalan Aebore-Siriwo Bogobaida.

Begitu pula daftar personil manajerial, Sumihar menyatakan atas nama Guwen Salhuteru, ST tidak ditawarkan didalam paket tersebut, dan yang ditawarkan adalah jabatan Manajer Pelaksanaan/Proyek (General Superintendent) dengan pengalaman 8 tahun /SKA Ahli Teknik Jalan – Utama oleh Eko Jati Wijayanto, ST.

Otong Rosid, ST dengan jabatan Manajer I (Highway Engineer) dengan pengalaman 8 tahun/SKA Ahli teknik Jalan-Madya, lalu atas nama Bisma Suyitno dengan jabatan Manajer 2 (Quality control manager) dengan pengalaman 8 tahun/SKA Ahli Sistem Manjemen mutu-Madya.

Agus Heni Purnomo dengan pendidikan D3 Administrasi Keuangan dengan Jabatan Manajer Keuanngan dan pengalaman 28 Tahun, dan atas nama Jan Pieer Adrianus Latunussa, ST dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi dengan pengalaman O (nol) /SKA Ahli Konstruksi–Utama.

Kemudian, daftar usulan pekerjaan yang disubkan kontrakkan oleh PT Odyssey Sarana Mandiri KSO PT Bayu Karsa Utama adalah pekerjaan spesialis pada pekerjaan utama/sub penyedia spesialis adalah CV. Puyang Serunting Sakti dengan alamat domisili Kecamatan Pontianak Barat Pontianak dengan subbidang (SP004 dan SP012).

Sedangkan, pekerjaan bukan pekerjaan utama /sub penyedia kecil Propinsi Setempat adalah CV, Laskar Pelangi dengan domisili Kecaamtan Pontianak Tenggara, Pontianak Kalimantan Barat.

SKA Rental & Pengalaman Diragukan
Dari jawaban BP2JK Kalimantan–Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR yang disampaikan ke HR dinilai menjadi pertanyaan dan bahkan sangat diragukan.

Seperti pengalaman pekerjaan sejenis atau Kemampuan Dasar (KD), dimana HR menyoal KD dalam kurun 15 tahun terakhir dengan 3PNt, diduga oleh peserta PT OSM mengajukan tidak valid, dan itu sesuai disampaikan oleh Pokja Pemilihan, yakni Pembangunan Ruas Jalan Aebore –Siriwo -Bogobaida senilai Rp 74.700.000.000,00 tahun anggaran 2016.

Selain yang dilampirkan secari kertas berbentuk sampul dan sampul BAST kontrak dengan kabur kabur atau samar atau tidak terbaca, itu diduga ada unsure sengaja dilampirkan kepada HR agar susah terlacak.

Dengan tidak terbacanya kalimat/kata dokumen kontrak berita acara serah teriman (BAST) antara PT Odyssey Sarana Mandiri selaku pihak pekerja dengan Direktur Tior Saluranto dengan Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Paniai Papua, Heri G N Saflemeolo ST.

Namun BAST ini masih BAST Pertama Pekerjaan (Nomor BAST tidak jelas terbaca-red) itu apakah pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Aeboer – Sirimo–Bogobaida dengan senilai Rp 74.700.000.000,00 tahun anggaran 2016 itu sudah selesai atau masih lanjut, karena dalam isi BAST dengan samar ada kata lanjut tahun 2017.

Selain itu, pihak Pemda Peniai Provinsi Papua sesuai penelusuran HR, tahun 2016 tidak ada pekerjaan oleh Dinas Pekerjaan Kabupaten Paniai dan bahkan dari Pemda Provinsi Papua tida ada proyek senilai Rp 74 miliar di Kabupaten Paniai yang dikerjakan oleh PT OSM.

Masih penelusuran HR, PT OSM pada waktu itu (tahun 2016) diduga perusahan kontraktor dan tidak pernah mendapakata kerjan dan yang ada adalah PT.Odyssey Papua Perkasa dengan kualifkasi Menengah.

Begitu pula sepeti SBU peserta pemenang PT OSM yang tidak memiliki SBU S1003, sehingga tidak jelas berdasarkan pengalam pekerjaan tidak diketahui. Namun sesuai Jawaban Sumihar Panjaitan selaku Kepala BP2JK Kalbar, dimana oleh PT OSM men- Download Dokumen Pemilihan SBU BS001- subidang Konstruksi Bangunan Sipil Jalan.

Sehingga apa yang disampaikan BP2JK Kalbar kepada HR sebagai pengalaman pekerjaan dengan Pembangunan Ruas Jalan Aeboer – Sirimo-Bogobaida dengan senilai Rp 74.700.000.000,00 diragukan keabsahannya,

Lalu soal BS001 oleh PT OSM melalui Gapensi baru diurus SBU per tanggal 13 Juni 2022, sedangkan lelang paket Pelebaran Jalan Menuju Standar Ruas Jalan BTS .Kota Mempawah-Sei Pinyuh dimulai 18 Agustus 2022 . sehingga sebelum lelang/tender, dimana duga sudah diarahakn kepada rekanan tertentu dengan modus menggunakan SBU BS001 yang cepat atau instan dalam pengurusan sbu , sedangkan SBU S1003 diabaikan padahal SBU S1003 adalah persyaratan yan utama dan memiliki pengalaman sejenis dan pengalaman dalam kurun 4 tahun terakhir terkecuali perusahaan baru berdiri tiga tahun.

Bahkan oleh PT OSM diduga dengan cara mengurus BS001 menggunakan NPWP yang berbeda. Dalam mengajukan dokumen pemilihan lelang menggunakan NPWP 03.199.531.9-072.000 dan sedangkan mengurus SBU – BSOO1 menggunakan NPWP 03.199.531.9-023.000.

Lalu bila mengajukan penagihan nilai kontrak, apakah menggunakan NPWP 03.199.531.9-072.000 sesuai dalam dolukemen pemilihan, dan atau NPWP 03.199.531.9-072.000 sesuai SBU BS001, dan mana yang benar.

Hal lainnya, disampaikan BP2JK Kalbar pada Pelebaran Jalan Menuju Standar Ruas Jalan BTS . Kota Mempawah-Sei Pinyuh yang ber KSO PT Odyssey Sarana Mandiri-PT Bayu Karsa Utama, dimana daftar personil manajerial yang diajukan antara lain : Eko Jati Wijayanto, ST, Otong Rosid, ST, Bisma Suyitno dan Jan Pieter Adrianus Latunussa,ST.

Penelusuran HR melalui pu.go.di dan lpjk, semua tenaga ahli/SKA dengan nama yang disebut, satu tidak ada dImiliki langsung PT OSM, melainkan melakukan rental/pinjaman SKA, dan untuk Jabatan Manajer I/SKA Ahli Teknik Jalan yang disebut Pokja adalah adalah milik perusahan PT. FPK, kemudian jabatan General Superintendent adalah miliki PT Bayu Karsa Utama yang mana kedua perusahan ini melakukan KSO. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *