Proyek BPJN Aceh Sarat Kepentingan, Dokumen PT Lamna Diduga Tidak Valid

oleh -30 Dilihat

Domisili PT Lamna di Jl Lapangan Tembak Kel Cibubur Jakarta Timur.

ACEH, HR – Proyek Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) – Satker PJN Wilayah III Aceh pada Peningkatan Struktur Jalan dan Pembangunan Jembatan Ruas Geumpang-Pameue (Missing Link Seksi II) yang dilelang BP2JK Provinsi Aceh sarat kepentingan.

Selain sarat kepentingan, juga diduga dokumen pemilihan perusahaan pemenang tidak valid.

Pemenang PT. Lambok Ulina dengan penawaran Rp 154.779.400.000,00 dari HPS Rp 198.527.007.000,00, dimana proses lelang telah selesai tanggal 21 September 2022.

Dari sejumlah persyaratan dokumen yang diminta Pokja BP2JK Aceg, yakni antara lain : memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar dengan Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara (SI003).

Namun, oleh SBU S1003 yang dimiliki pemenang PT Lambok Ulina (PT Lamna) telah berakhir tanggal 26 Juni 2022, sedangkan pelelangan Paket Peningkatan Struktur Jalan dan Pembangunan Jembatan Ruas Geumpang-Pameue (Missing Link Seksi II) dengan tahapan lelang pada pemasukan dokumen akhir tanggal 10 Juli 2022.

Sehingga SBU pemenang PT Lamna telah habis masa berlaku, hingga tidak memenuhi syarat kualifikasi, dan berdasarkan hasil penelusuran dilaman siki.pu.go.id dan laman lpjknet bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidak ditemukan atau telah habis masa berlaku dan atau tidak ada proses perpanjangan SBU oleh LSBU.

Berdasarkan Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi nomor: BK 03 01-Kj/230 tanggal 8 Februari 2022 hal Tatacara Pemeriksaaan Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada angka 2 huruf c poin 6). a) 2. Dalam memeriksa masa berlaku SBU peserta saat evaluasi kualifikasi, pokja pemilihan agar melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut: c. Dalam hal masa berlaku SBU berakhir sebelum atau sama dengan batas akhir pemasukan penawaran atau batas akhir pemasukan data kualifikasi, maka perlu dipastikan kembali proses perpanjangan SBU tersebut dengan cara: 6) Setelah dilakukan pemeriksaan proses perpanjangan SBU oleh LSBU, agar dipastikan SBU tersebut memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) SBU dinyatakan sedang dalam proses perpanjangan oleh LSBU apabila tercantum status “Konfirmasi Pembayaran” atau “Disetujui.”

Dengan habisnya masa berlaku SBU, maka oleh PT Lamna seharusnya gugur, namun ini dilanjutkan ada apa.

Kemudian, PT Lamna dengan usaha besar (B1) yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta, diduga tidak melakukan kewajiban untuk mensubkontrakkan perusahan usaha kecil asal Provinsi Setempat dengan berbunyi : Mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempat dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa usaha kecil dan penyedia jasa spesialis, hal itu sesuai BAB III IKP 29.13 huruf d (2) (3) dan Daftar pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai yang tercantum dalam lembar Data Pemilihan (LDP).

Begitu pula dukungan pengalaman personil, PT Lamna diduga tidak valid antara lain manajer teknik satu, manajer teknis 2, ahli K3 Konstruksi, manajer keuangan, dan diantara personil yang diajukan yang di download diduga atas nama Suwaji (Manajer proyek), Supriatna (manajer teknik 2), Trisna Kiki Wijayanti (manajer keuangan) dan Ahli K3 atas nama Gerardus, sehingga tidak memenuhi dengan dokumen pemilihan (Bab III – Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28.14 huruf b 2) c) (4) dan Dokumen Pemilihan Bab IV- Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf F.3.b, yang kemudian hal ini diduga oleh pokja pemilihan tidak melakukan klarifikasi/konfirmasi kebenaran pada sejumlah pengalaman personil atas surat referensi kerja kepada pemberi surat referensi kerja, yang mana oleh pokja membiarkan perusahan pemenang yang mengajukan persyaratan personil yang diragukan.

Kemudian, pengajuan personil manajerial yang diajukan adalah pada paket Peningkatan Struktur Jalan dan Pembangunan Jembatan Ruas Geumpang-Pameue (Missing Link Seksi II) adalah sama atau tidak valid pada paket lainnya dalam “waktu bersamaan” tahun 2022 dan dinilai tumpang tindih atau overlopping.

Diketahui PT Lamna dalam pekerjaan paket waktu bersamaan antara lain : Preservasi Jalan Maros – Bts. Kab. Bone denngan penawaran Rp 157.352.114.000,00 (Satker PJN Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan), paket peningkatan jalan dan jembatan ruas bts. Kec. Siding/seluas- bts. Kec. Sekayan/entikong- Rasau(MYC) dengan penawaran Rp 209.303.166.364,50 (Satker Paralel Perbatasan Nanga Badau Entikong Aruk Temajok) dan paket Preservasi jalan mensalong-Sp Tiga Apas Rp 148.636.219.382,00 (Satker PJN Wilayah I Kalimantan Utara).

Lalu untuk uraian pekerjaan dan Identifikasi bahaya dalam Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang yang disampaikan dalam Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemillihan BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf F.5.

Persyaratan lainnya, yakni dengan memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt dalam 15 tahun terakhir dan pengalaman kerja dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, maka diduga tidak valid.

PT Lamna dengan penawaran terkoreksi dengan setara 78 persen, maka hal itu tidak dilakukan klarifikasi yang ketat dengan adanya penawaran tidak wajar dibawa 80 persen dari HPS, dan bahkan tidak dilakukan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 5% dari nilai total HPS oleh PPK, dan lalu ada unsur kesengajaan atau pembiaran PT Lambok Ulina dipaksakan mengerjakan paket tersebut yang kemudian pekerjaan dinilai ambruradul.

Hal lainnya, domisili/Kantor PT Lamna diragukan keabsahannya, dimana asa sampai tiga lokasi domisili yang berbeda antara lain : Jl Lapangan Tembak No 64 Lt 2, RT/RW 003/002, Kel Cibubur, Kec Ciracas – Jakarta Timur (Kota) – DKI Jakarta, JL. Mabes Hankam No. 2A Kel. Bambu Apus, Kec. Cipayung – Jakarta Timur (Kota) – DKI Jakarta dan Jln. Inpres Rt 003/02 Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur.

Lalu, mana yang benar domisili PT Lamna? dan diketahui berdasarkan tayang di portal https:/lpse.pu.go.id berbeda dengan alamat melalui portal https://ski.lpjk.net sehingga adanya domilisi berbeda hingga tidak valid atau fiktif dengan menggunakan dokumen pemilihan berdasarkan domisili yang disebut, dan berdasarkan Perpres No 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pasal 78 ayat (1) berbunyi : Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pemilihan Penyedia adalah: (a) menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dokumen pemilihan dan (c) terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan penyedia dan pada ayat (4) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (2), Ayat (3) dikenakan: a. sanksi digugurkan dalam pemilihan; b. sanksi pencairan jaminan; c. Sanksi Daftar Hitarn; d. sanksi ganti kerugian; dan /atau e. sanksi denda.

Dan lalu sesuai Permen PUPR No.14/PRT/M2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia – BAB. III IKP ayat (6) yang berbunyi : Peserta pemilihan penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitamapabila: (a) peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; (b) peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolandengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran; (c) peserta pemilihan terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme (KKN) dalam pemilihan Penyedia.

Sedangkan catatan Harapan Rakyat (HR), Direktur PT Lamna, John Simbolon, terdakwa korupsi proyek UIN Sultan Thaha Saifuddin, Jambi, telah vonis dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

Menurut penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek itu merugikan negara hingga Rp 12 miliar, yang mana kasus bermula saat UIN Sultan Thaha Saifuddin akan membangun auditorium kampus pada 2018. Alokasi anggaran sebesar Rp 37,5 miliar.

Pelaksana proyek adalah Direktur PT Lambok Ulina. PN Jambi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada John dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa.

Selain itu juga Majelis menjatuhkan pidana uang pengganti kepada John sebesar Rp 2,1 miliar. Bila tidak membayar, asetnya dirampas negara. Bila asetnya kurang, hukumannya ditambah 4 tahun penjara.

Selain itu PT Lamna dalam mengerjakan proyek di lingkungan Kementerian PUPR dinilai tidak profesional dan bahkan terancam di blacklist.

Dan juga terakhir ini pada tahun anggaran 2021, dimana PT Lamna mengerjakan atau tender paket Peningkatan Jalan Kandang Roda – Pakansari dengan nilai kontrak 94,6 Miliar, yang terseret dengan memberi uang fee atau dugaan korupsi kepada mantan Bupati Bogor, yang kemudian bupati Bogor yang ditangkap KPK dalam kasus perkara gratifikasi tersebut masih disidangkan di PN Tipikor Jakarta.

Sehingga dengan adanya kejadian itu maka paket Peningkatan Struktur Jalan dan Pembangunan Jembatan Ruas Geumpang-Pameue (Missing Link Seksi II) sangat mempengaruhi.

Dengan persyaratan tersebut diatas, yang mana tidak terpenuhi hingga dinilai kuat dugaan PT Lambok Ulina dikondisikan sebagai rekanan tertentu/binaan dilingkuangan Ditjen Bina Marga-BPJN Aceh Satker PJN Wilayah III Aceh.

Bahkan perusahaan PT Lamna diusung/dirental oleh Satker PJN III Aceh dengan diduga konsfirasi antara Satker PJN dengan BP2JK Aceh, dimana sebelum lelang, sejumlah dokumen pemilihan diserahkan oleh pihak tertentu dari Satker PJN Wilayah III Aceh ke BP2JK, yang mana perusahan diduga titipan oleh oknum BPJN-Satker PJN Wilayah III Aceh.

Surat kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor : 066/HR/XI/2022 tanggal 14 Nopember 2022 ke BP2JK dengan tembusan ke Satker PJN Wilayah III Aceh/PPK, perusahaan PT Lambok Ulina, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan hingga berita naik cetak. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.