Proyek BBWS Citanduy Sarat Monopoli, Domilisi Perusahaan Diduga Fiktif

oleh -865 views

BANJAR, HR – Setidaknya ada dua (2) paket yang dikerjakan PT.Devosindo pada tahun anggaran 2022 dilingkungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy Ditjen Sumber Daya Air.

Kedua paket tersebut yakni Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Lakbok Utara Paket 1; Jawa Barat; Tersebar; 15 Km; 506 Hektar; F; K; SYC dengan penawaran/terkoreksi /terkontrak Rp 55.752.499.074,00, dan itu dikerjakan mulai per 18 Januari 2022
Kemudian, Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI.Manganti (SI.Cihaur) (Tahap II) Paket 2; Jawa Tengah; Kab. Cilacap; 1,49 Km; 32 Hektar; F; K; MYC dengan HPS Rp 96.500.000.000,00, yang kemudian penawaran/terkoreksi/terkontrak senilai Rp Rp 79.979.000.000,00, yang mana lelang selesai tertanggal 4 November 2022.

Lalu paket pertama atau masih dikerjakan mulai 8 Januari 2022 yakni Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Lakbok Utara Paket 1; Jawa Barat; Tersebar; 15 Km; 506 Hektar; F; K; SYC dengan kontrak Rp 55.752.499.000.00 dan direncanakan selesai 16 Desember 2022, atau waktu pelaksanaan 333 Hari Kalender (HK)
Nomor kontrak : 02/PP-KTR/IRG/PJPA/I/2022 dengan sumber dana APBN-SBSB TA 2022, itu dan oleh Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com, di lokasi proyek Lakbok, Kabupaten Ciamis, diduga dikerjakan asal asalan dan serta diragukan kualitasinya. Pengecoran fisik memakai campuran split 1/2 dan menggunakan pasir giling bukan pasir cor untuk ukuran wermes memakai ukuran besi 6 uril dan yang mana seharunya memakai besi 8.

Kemudian, pondasi dalam pelaksanaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi atau perencanaan teknis sebelumnya dan kemudian, pekerjaan dengan sesuai kontrak : 333 hari kalender (HK) yang sediaannya selesai dikerjakan per tanggal 18 Desember 2022, namun pekerjaan diduga tidak maksimal atau mencapai progress hingga pekerjaan dinilai juga termasuk lambat atau molor.

Begitu pula, di lapangan atau di lokasi proyek juga diduga mengabaikan atau tidak mematuhi K3, dan serta tidak terpampangnya slogan K3 di area proyek dengan “utamakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Lalu oleh HR mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi dengan No. 067/HR/XI/2022 tanggal 28 November 2022 yang disampaikan kepada Kepala Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy-Ditjen SDA Kementerian PUPR dengan tembusan disampaikan ke PT Devonsindo, BP2JK Jawa Barat, Dirjen SDA, Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi.

Namun sampai saat ini, pihak BBWS Citanduy tidak ada tanggapan hingga berita naik cetak, dan padahal surat konfirmasi HR telah berjalan lebih 10 hari.

Konfirmasi HR lainnya, yakni dukungan pengalaman pekerjaan yang diajukan PT Devosindo sebagai persyaratan memiliki kemampuan dasar (KD) dalam kurun 15 tahun terakhir dengan 3PNt, maka oleh PT Devosindo diduga mengajukan pada Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Manganti (SI. Cihaur) Paket 1 tahun 2020 dengan senilai Rp 32.877.000.000,90 pada paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Lakbok Utara Paket 1; Jawa Barat; Tersebar; 15 Km; 506 Hektar; F; K; SYC dengan nilai HPS Rp 72.500.000.000,00.

Sedangkan pengalaman pekerjaan ini hanya memenuhi satu paket yang dimiliki PT Devosindo dan memenuhi jumlah KD senilai Rp 32.877.000.000,00 atau senilai Rp 107, 5 M, lalu pengalaman ini pula diduga diajukan ke paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI.Manganti (SI.Cihaur) (Tahap II) Paket 2; Jawa Tengah; Kab. Cilacap; 1,49 Km; 32 Hektar; F; K; MYC senilai HPS Rp 96.500.000.000,00 yang baru saja ditetapkan sebagai pemenang PT Devosindo menjadi dipertanyakan.

Juga dukungan personil manajerial yang diajukan terhadap kedua paket oleh PT Devosindo, khususnya tenaga ahli (SKA) diragukan keabsahaanya, dan diketahui milik PT Devosindo antara lain: Gusti Rusydi Furqoin Syahri Tidak Tayang atau memiliki SKA, Sutarwo dengan AS201- Ahli Teknik Bangunan Gedung/Madya, Andrian Deka Setiawan tidak tayang atau tidak memiliki SKA, Suryadi Tidak tayang/SKA tidak ada, Heri Setiawan Tidak Tayang/SKA tidak ada, Stevan Ivander ST dengan AL603 – Ahli K3 Konstruksi/Madya namun hanya dua tahun pengalaman (tahun 2005 dan 2006), Suhendar Nurwendi tidak tayang SKA, Marjoto tidak tayang SKA dan Kosasih ST dengan AS211-Ahli Sumber Daya Air /Madya namun tidak mencukupi tahun pengalaman dan hanya satu tahun yakni tahun 2020.

Maka bila dihitung baik jumlah tahun pengalaman dan maupun sejenis pengalaman kerja dengan mengacu nama tersebut di atas maka dinilai tidak ada yang memenuhi.

Demikian pula, melakukan SKA rental atau pinjaman, maka hal itu diragukan keabsahannya atau diduga palsu, dan hingga dengan mengajukan personil manajerial dengan kemampuan adalah kurang tahun pengalaman sesuai dipersyaratkan terutama sebagai manajer tekni I, manajer teknik II dan Ahli K3.

Konstruksi ke kedua paket masing masing tersebut, hingga tidak memenuhi personil yang diajukan dengan Dokumen BAB IV. LDP. F. 3. b. dan BAB III IKP. 28.14. b. 2). c). (9) yakni Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan : Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa dan pada Referensi Pengalaman.

Lalu berkaitan dengan Ahli K3, dengan sesuai ketentuan IKP 17.3.e, diduga dalam dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP yang memuat manajemen risiko dan rencana tindakan (minimal sesuai identifikasi bahaya yang ditentukan PPK), meliputi: penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus dan program K3.

Kemudian, pada Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI.Manganti (SI.Cihaur) (Tahap II) Paket 2; Jawa Tengah; Kab. Cilacap; 1,49 Km; 32 Hektar; F; K; MYC dengan penawaran Rp 79.979.000.000,00, dimana dari sebelas peserta yang memasukkan dokumen penawaran yakni PT Devosindo adalah urutan ke 9, dan hal itu dinilai termasuk penawaran tinggi, hingga dinilai tidak menyelamatkan keuangan Negara, dan bahkan diantara peserta/perusahaan ke sebelas tersebut, ada beberapa peserta/perusahaan yang identik rekanan binaan yang mana itu itu juga atau sama sama sebagai pemenang pada paket lain di lingkungan BBWS Citanduy antara lain : seperti PT. TRA, PT. IJT, PT. SMK, PT. TB dan PT Devosindo (dua paket).

Dari sebelas peerta tersebut, yakni : PT Hidup Indah Berkah Rp 71.866.742.681,03, PT Syarif Maju Karya Rp 72.374.998.463,04. PT Rahmat Utama Rp . 74.511.397.160,19, PT Tirta Restu Ayunda Rp 75.241.263.920,75, PT Tri Bhakti Rp 76.988.800.100,70, PT Minarta DH Rp 77.151.750.865,60. PT Pharma Kasih Sentosa Rp 77.200.000.000,00. PT Indo Bangun G Rp 77.200.000.000,00. PT Devonsindo Rp 79.979.000.000,00. PT Permata MJ Rp 80.651.544.528,25 dan PT Inti Jawa Teknik Rp . 80.800.391.804,86
Lalu posisi PT Devosindo dengan Rp 79.979.000.000,00 adalah merupakan urutan ke 9 dan termasuk penawaran tinggi dan bila dibandingkan dengan penawar terendah adalah selisih Rp 8, 1 miliar hingga berpotensi kerugian Negara.

Maka sebelum proses lelangnya diduga sudah diatur atau hanya formalitas, yang mana pemenangnya itu itu juga (bagi bagi paket) di lingkungan BBWS Citanduy, dan itu diduga andil atau intervensi dari BBBWS Citanduy, sedangkan BP2JK hanya melelang formalitas.

Lalu ketika HR mengirimkan copyan surat konfirmasi ke alamat PT Devosindo yang beralamat Jl. Maskumambang No.17- Kel. Turangga, Kec. Lengkong Bandung (Kota)-Jawa Barat, namun oleh kantor Pos Indonesia mengembalikan dengan asalan “ tidak dikenal” alamat yang bersangkutan
Hingga hal itu menjadi pertanyaan dan diduga alamat perusahaan yang mana memonopoli sejumlah paket di lingkungan BBWS Citanduy, itu adalah diduga alamat fiktif.

Dari sejumlah paket yang dikerjakan PT Devosindo dilingkungan BBWS Citanduy antara lain kedua paket tahun 2022 (Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI.Manganti (SI.Cihaur) (Tahap II) Paket 2; Jawa Tengah; Kab. Cilacap; 1,49 Km; 32 Hektar; F; K; MYC dan paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Lakbok Utara Paket 1; Jawa Barat; Tersebar; 15 Km; 506 Hektar; F; K; SYC).

Lalu, berdasarkan detail di lpse sejumlah paket dikerjakan antara lain Normalisasi Alur Sungai Cibeureum dan Anak-anak Sungainya di Kab. Cilacap; 5.2 km; 520 hektar; F; K; senilai Rp 14.329.000.023,80 SYC/Tahun 2021/PJSA, Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Manganti (SI. Cihaur) Paket 1/Tahun 2020 senilai Rp 32.877.000.000,90/SNVT PJPA.

Pembangunan Embung Serbaguna Ciakar di Kabupaten Ciamis/Tahun 2019 senilai Rp 12.640.000.000,00/SNVT Pembangunan BBWS Citanduy, Peningkatan Tanggul Pasangan Batu Sungai Simeneng Hulu Kab. Cilacap/Tahun 2018 senilai Rp 2.636.434.000,00/ SNVT PJSA, Normalisasi Alur Sungai Cibeureum dan Anak Anak Sungainya (Tahap1) Kab.Cilacap /tahun 2017 senilai Rp 7.439.293.000,00/SNVT PJSA, dan Pembangunan Check Dam Wilayah Sungai Cipaingan di Kab. Cilacap/Tahun 2016 senilai Rp 4.541.240.000,00/ SNVT PJSA Citanduy.

Makanya tak heran, bahwa PT Devosindo dinilai sebagai rekanan binaan/ rekanan tertentu di lingkungan BBWS Citanduy dengan Sarat monopoli dengan diduga tidak memperhatikan Surat Edaran Nomor 22/ SE/M/2020 Tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Surat Edaran (SE) No. 18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 atas Perubahan Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan juga adanya persekongkolan yang tidak sesuai UU RI No. 5/1999 tentang Larangan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *