Pekerjaan amburadul, juga tidak langgar K3 dan tanpa plang proyek.
JAKARTA, HR – Paket Revitalisasi Situ Asih Pulo; 1 Unit; 0.088 juta m3; F; K; SYC oleh pelaksana kontraktor PT. Orcalindo Lamtama Mandiri dengan nilai kontrak Rp 15.493.434.194,64 dinilai pekerjaan diragukan kualitas dan juga pekerjaan asa jadi.
Hal itu sesuai pantanuan HR di lokasi proyek yang terletak di Kecamatan Pancoran Mas, Depok, yang mana juga pekerjaan situ tersebut tidak memasang papan nama proyek dan tidak terpasang rambu satefy dengan tujuan “utamakan keselamatan kerja”.
Proyek yang dikerjakan tanpa plang proyek, dinilai indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya dan masa pekerjaan selesai.
Padahal soal, “plang papan proyek” ini wajib dipasang dan mengingat sebagai informasi sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan, dan lamanya waktu pelaksanaan hari kalender, nomor/tanggal kontrak yang tentu itu mengingat anggaran/biaya yang dikerjakan dengan bersumber dari APBN.
Dan masyarakat pun mengetahui hal itu sesuai UU No. 14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan juga sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Menurut warga sekitar lokasi proyek kepada HR menuturkan, proyek ini sudah dikerjakan beberapa minggu lalu, namun kami disini sebagai warga, tidak mengetahui dari perusahan mana yang mengerjakan.
“Itu liat saja ada bedeng, namun di depan bedengnya tidak ada menandakan “plang proyek” hingga tidak tahu sama sekali, memang kami berterima kasih adanya perbaiki situ , namun sangat disayangkan bahwa pekerjaan dinilai tidak transparan,“ ujar warga kepada HR.
Kemudian, dengan tidak adanya slogan K3 terpampang di lokasi proyek dengan berbagai macam slogan bertuliskan “utamakan keselamatan kerja”.
Tidak adanya slogan K3, maka oleh para pekerja mengabaikan dengan tidak mematuhi APD secara lengkap, padahal soal safety tersebut adalah salah satu diantara alat pelindung diri (APD) dan itu harus atau wajib dilaksanakan sebagai penjamin K3 yang mana sesuai standar operasional pekerjaan (SOP).
Sesuai pantauan HR, dimana ada satu dua orang sedang pekerja tidak menggunakan secara lengkap APD seperti tidak memakai topi/helm, sarung tangan, sepatu bott, seragam dan atau sebaliknya.
Sehingga dengan tidak memakai APD secara lengkap, maka itu dinilai tidak mematuhi kewajiban penyedia jasa/kontraktor untuk memakai alat kelengkapan K3 dan padahal itu ada ketegasan sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dalam UU No 1/1970 pada pasal 15 berbunyi “sanksi dengan ancaman kurung 3 bulan penjarah bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3” yang merupakan implementasi Permenakertras No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Bahkan didalam Pasal 6 (ayat 1) Permenakertras ditegaskan pula dengan bunyi “Pekerja atau buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko”, dan Pasal 9) “ Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.
Selain itu, juga tidak memenuhi sesuai diatur UU. No.23/1992 tentang Kesehatan Kerja dan juga diatur Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 yang sudah dirubah menjadi Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yakni Bab II Standar Keamanan. Keselamatan, Kesehatan dan keberlanjutan Konstruksi, pasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat (2 huruf a, b, c, d, e, f) , dimana b) Penjaminan dan pelindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dan seterusnya.
Terkait paket Revitalisasi Situ Asih Pulo; 1 Unit; 0.088 juta m3; F; K; SYC yang dikerjakan PT.Orcalindo Lamtama Mandiri diduga dikondisikan dan walaupun penawaran terendah dari diantara peserta yang memasukkan dokumen pemilihan.
SP007 Diduga Tidak Dimiliki Kontraktor
Bahkan oleh Pokja Pemilihan 84.K.2022 BP2JK Wilayah DKI Jakarta yang melakukan tender Revitalisasi Situ Asih Pulo; 1 Unit; 0.088 juta m3; F; K; SYC ini dengan meminta salah satu persyaratan yakni Sertifikat Badan Usaha (SBU) yakni: “Kualifikasi Usaha Menengah dan serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, DAM, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) dan Pekerjaan Pondasi, termasuk pemancangannya (SP007) KBLI 2015 atau Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (BS010) dan Pondasi Konstruksi (KK001) KBLI 2020.
Namun sesuai informasi diperoleh HR, salah satu SBU yakni (SP007) oleh peserta pemenang PT. Orcalindo Lamtama Mandiri diduga tidak memiliki subbidang Pekerjaan Pondasi, termasuk pemancangannya.
Dan berdasarkan data tayang di SIKI lpjk pu.go.id, dimana oleh peserta pemenang hanya memiliki SBU S1001, sedangkan SP007 diduga tidak dimiliki.
Sedangkan layanan SBU dengan model SBU – BS010 dan KK001 sesuai penelusuran HR belum tercaer atau tidak tayang
Hal itu dengan tidak adanya salah satu persyaratan yang tidak dipenuhi seperti SP007 oleh PT. Orcalindo Lamtama Mandiri, maka harusnya gugur atau tender batal, dan hal ini juga tercaver sesuai perbandingan dimana sebab peserta lainnya pun yang ikut memasukkan dokumen/harga oleh pokja pemilihan juga melakukan gugur kepada peserta karena tidak memenuhi dengan subbidang SP007.
Juga diketahui, paket Revitalisasi Situ Asih Pulo; 1 Unit; 0.088 juta m3; F; K; SYC yang sedianya untuk tahun anggaran 2022, dan bahkan penetapan pemenang sudah ada yakni PT. Inanta Bhakti Utama senilai Rp 18.462.842.124,70 dari nilai HPS Rp 20.306.843.363,20.
Namun entah bagaimana paket ini malah dibatalkan penetapan pemenang PT Inanta Bhakti Utama, hingga dilanjutkan tahun anggaran 2023, sedangkan HPS-nya menjadi berkurang senilai Rp 18.234.204.649,00 dengan penetapan pemenang PT. Orcalindo Lamtama Mandiri dengan penawaran terkoreksi Rp 15.493.434.194,64.
Sedangkan Supervisi Revitalisasi Situ Asih Pulo; Jawa Barat; Kota Depok; 1 Dokumen.; 1 Dokumen.; F; K; SYC oleh PT Ika Adya Perkasa dengan penawaran terkoreksi Rp 1.661.550.000,00 menggunakan tahun anggaran 2022 dengan nilai Pagu Rp 1.942.511.000,00/HPS Rp 1.942.498.250,00,-
Dan anehnya, proses tender pemilihan supervise ini dengan anggaran tahun 2022 dengan mulai tahapan lelang tanggal 30 November 2021 hingga tender selesai tahun 2022, atau tepatnya tanggal 28 Januari 2022.
Sehingga dinilai paket fisik menggunakan APBN 2023 dengan menjadi berkurang HPS-nya, sedangkan konsultannya menggunakan tahun anggaran 2022, dan dengan adanya dana hasil lelang disimpan atau tertahan oleh PPK, maka menjadi pertanyaan, apakah bertambah atau berkurang nilai anggaran yang sudah selesai ditender itu senilai Rp 1.661.550.000,00?
Catatan HR, bahwa PT. Orcalindo Lamtama Mandiri dinilai sebagai rekanan binaan di BBWS Ciliwung-Cidanane?, dan perusahan ini ketika mengerjakan paket pengendalian banjir kawasan perumahan jatihuhur dan fajar indah (Kota Bekasi) tahun anggaran 2020 diduga terindikasi menyalahi RAB atau mengurangi kwalitas bahan standar nasional.
HR telah memuat beritanya saat itu (Februari 2021), dimana proyek ini membuat folder untuk menampung air tersebut diduga menggunakan tanah urug boncos dengan tercampur sampah.
Lalu pertanyaan, apakah revitalisasi Situ Asih Pulo; Jawa Barat; Kota Depok; 1 Dokumen.; 1 Dokumen.; F; K; SYC yang masih dikerjakan memenuhi kualitas sesuai spek?
Surat kabar HR dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi berbentuk pres rilis dengan No. : 022 /HR/IV/2023 tanggal 10 April 2023 yang disampaikan kepada Balai Besar Wilayah Ciliwung Cisadane
Ditjen Sumber Daya Air, namun sampai saat ini ditunggu jawaban tidak ada respon hingga berita naik cetak. tim