Proyek BBWS C3 Banten Diduga Tidak Sesuai Spek

BANTEN, HR – Proyek yang dikerjakan PT. PMJ diduga tidak sesuai speksifikasi dan itu terletak di Jl Raya Cikeusik-Cibaliung Kabupaten Pandeglang-Banten.

Sesuai pantauan tim HR di Desa Nanggala Kec Cikeusik dan menurut salah seorang warga yang mengaku bernama Parmi, pihak pekerja yang mengerjakan Irigasi ini  tidak dilakukan pembersihan tanah dan langsung disemen ke dinding saluran irigasi tersebut.

“Bentuk dinding/tembok saluran ada dua warna/berbelang yakni sebagian besar hanya disemen biasa dan ada pasang paving block.  Pasang paving block berbentuk terbuat  disemen, bukan bahan material yang berbentuk,” kata Parmi kepada HR. 

Ditambahkan Parmi, pihak kontraktor saat saat ini masih berlangsung kerja dilokasi sana (sambil menunjuk ke HR-ke arah atas-red) yang kemudian, kata Parni, pekerjaan pemasangan saluran irigasi ini baru selesai beberapa bulan, namun temboknya sudah terkelupas atau retak retak, mungkin disemen tidak dilakukan dulu pemadatan, dan campuran  semen dengan pasir tidak seimbang, hingga hasilnya beginilah, ada yang sudah retak terutama dibawa dasar aliran air.

Lalu kemudian, oleh HR sesuai ucapan warga  yang  saat itu (per tanggal 4 Maret 2021) pantau  HR  langsung mengecek apakah masih sedang ada pekerja diatas, namun  pekerja tidak ada yang beraktivitas. 

Proyek saluran irigasi dan sesuai tertera di plang proyek adalah tahun anggaran MYC 2020-2021, yang dimulai tanggal kontrak 28 April 2020 dengan masa pelaksanaan  450 hari kalender.

Bila mengacu sampai 540 hari kalender dikerjakan, maka diperkirakan selesai akhir September 2021, namun pekerjaan yang diduga tidak sesuai spek, selain sudah retak-retak juga adanya dua macam atau berbelang (disemen biasa dan paving block).

Pasang paving block diduga bukan dari material yang berbentuk dipesan, dan mungkin disemen dengan tempelan dan lalu pertanyannnya apakah itu sesuai speksifikasi didalam RAB?

Beberapa puluhana atau  ratusan meter dengan panjang dan tinggi sekitar satu meter lebih, itu  diduga tidak memperhatikan syarat-syarat yang dipenuhi seperti lapisan tanah dinding saluran/drainase, langsung ditempel paving block, dimana pelaksana dengan memasang paving block hanya menempelkan ke dasar tanah yang bekas/tidak ada pemadatan, lalu ditempelkan begitu saja dengan disemen bercampur paving  block yang berbentuk miring itu.

Saluran Irigasi di Cibaliung Pandeglang, baru selesai dikerjakan sudah ada retak-retak.

Pekerjaan pengisian antar nat paving  (joint filter) dengan menggunakan abu batu dan diduga tidak melaksanakan dengan benar. Beberapa titik terlihat sambungan antara paving block masih menganga tanpa adanya abu batu.

Sementara, warga lainnya, persis dekat terpasang plang proyek  mengatakan kepada HR,  ini proyek sepertinya tidak berfungsi, dan kemarin hujan datang tidak mengalir ke saluran, padahal baru dikerjakan sudah ada yang retak-retak.

Dan sesuai tercatat di plang papan nama proyek yakni dikerjakan PT Permata Maju Jaya  dengan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Primer Kiri D.I Cibaliung Kab. Pandeglang (Paket I) dengan Nomor Kontrak : HK. 02.01/PPK-IR-RW-1/BBWSC3/01.3/2020, Nilai Kontrak Rp 37.292.188.000 (Termasuk PPN), Tanggal Kontrak 28 April 2020, Tahun Anggaran MYC 2020-2021, Masa Pelaksanaan : 540 Hari Kalender

Termasuk di plang tersebut tercatat Konsultan Supervisi : PT. Intimulya Multikencana. Lalu di plang proyek tersebutdinilai ada kekurangan yakni anggaran/biaya untuk Supervisi tidak tercatat, maka hal itu dinilai terkesan atau seolah biayanya diambil dari pelaksana fisik, (padahal anggaran tersendiri  senilai Rp 2.887.665.000,00) yang  sesuai tercaver di pengumuman portal Kementerian PUPR.

Dan nampaknya oleh pengawasan konsultan diduga tidak serius dan buktinya kualitas  proyek tidak memadai dan asal-asalan dikerjakan.  

Sementara,  proses lelang Rehabilitasi JaringanIrigasi  Primer Kiri D.I Cibaliung Kab. Pandeglang (Paket I), oleh BP2JK Banten, itu diduga ditetapkan pemenangaya kepada rekanan binaan

Paket yang dikerjakan  PT Permata Maju Jaya (PT.PMJ) untuk persyaratan  “daftar personil manajerial” yang diajukan  sebagai penawaran  diduga  menggunakan SKA rental/pinjaman yang mana keabsahaannya diragukan.

Bahkan personil  buat tenaga ahli/SKA diduga terjadi tumpah tindih atau  overlapping waktu bersamaan/sedang mengerjakan paket lainnya antara lain : Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung (Paket II) Kab. Serang Rp 43.811.281.463,88 (sudah pernah dimuat beritanya oleh HR).

Kemudian paket yang dikerjakan bersamaan yakni  paket Peningkatan  Daerah Irigasi Way Tulung Mas (BTM.0-BTM.6)/SNVT PJPA Mesuji Sekampung Rp 28, 3 miliar/tahun  2020 (infomasi diperoleh HR, proyek ini sedang dikejaroleh Kajari Lampung Utara).

Diketahui dan berdasarkan detail di lpjknet, nama tenaga ahli/SKA olehmilik PT PMJ antara lain (RichmonAlwinesKaumbur : AL604-Ahli Sistem Manajemen Mutu/Madya, AS 211-Ahli/Madya dengan lulusan Universitas Atma Jaya Yogjakarta/Teknik Sipil/Tahun  2013 dan namun sudah kerja sejak Juni 2009), (Cigar Darmiawan : AL 601/Ahli Manajemen Konstruksi/Madya, AL 602-Ahli K3 Manajemen Proyek/Utama, AL 603-Ahli K3 Konstruksi/Madya, AS203-Ahli Teknik Jembatan/Madya, AS202- Ahli Teknik Jalan/Madya, AS211-Ahli Teknik SDA/Utama) dan (Sesep Herdiana Alipudin : AM301-Ahli Teknik Mekanikal/Madya).

Yang mana sesuai pertanyaan HR, apakah nama SKA yang disebut diatas digunakan pada dua paket yang dimenangkan PT PMJ dilingkungan BBWSC3?  

Dua paket dilingkungan BNWSC3 yakni  Rehabilitasi Jaringan Irigasi Primer Kiri D.I Cibaliung Kab. Pandeglang (Paket I) dengan penawaran Rp37.292.188.000 dan paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung (Paket II) Kab. Serang Rp 43.811.281.463,88 yang bersumber APBN tahun 2020, itu dikerjakan dalam waktu bersamaan.

Paket II selesai dilelang tanggal 14 Februari 2020) dan paket I selesai lelang atau tanggal kontrak 28 April 2020. 

Kedua paket yang dikerjakan PT PMJ diduga adanya monopoli yang mana kuat dugaan dikendalikan atau intervensi dari oknum dari BBWS C3 dalam proses lelang.

Bahkan seuai informasi HR, bahwa  proyek paket II senilaoi Rp 43, 81 miliar itu bukan langsung PT PMJ yang mengerjakan, melainkan  disubkan kepada  beberapa perusahan kecil yang berada diluar  lokal  Provinsi Banten, ini dilakukan diduga dengan modus agar pemilik PT PMJ selain lepas tanggungjawab juga mengeruk keuntungan.

HR sudah pernah memuat paket II dengan surata konfirmasi No.015 /HR/III/2020, tanggal 2 Maret 2020  soal  proses lelang namun tidak terjawab oleh BP2JK Banten.

www.harapanrakyat.online.com dan surat kabar Harapan Rakyat (HR) telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 010/HR/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 disampaikan kepada  Kepala Balai Balai Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian –Ditjen SDA, namun sampai saat ini  tidak ada tanggapan dari Kabalai, Kasatker maupun PPK. tim

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *