Proses Tender Diperiksa KPPU Aroma Arisan Proyek ala Dishub Jatim Semakin Kental

oleh -410 views


SURABAYA, HR – Tudingan adanya bancaan proyek di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dari tahun ke tahun sepertinya tidak pernah sepi dari perhatian penggiat anti rasuah dan sorotan tajam dari beberapa media cetak lokal maupun Nasional. Meskipun ada pergantian pejabat PA, KPA, serta PPK, hal ini tidaklah berpengaruh, malah terkesan “aji mumpung”.

Informasi yang diterima koran ini menyebutkan, bahwa laporan pengaduan LSM terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi ke instansi penegak hukum sepertinya hanya sebatas laporan saja, tanpa adanya proses menuju meja hijau. Hal tersebut diduga karena adanya cincay-cincay.

Belum lama ini tudingan miring terkait adanya arisan proyek di tubuh Bidang Perhubungan Laut dan LLSADP Dinas Perhubungan Provinsi Jatim mulai terkuak ke permukaan dengan bersidangnya KPPU pada tanggal 1 Maret 2021.

Proyek yang ditelisik KPPU yakni Tender Pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018, yang sumber pendanaannya dari APBD Provinsi Jawa Timur, dengan HPS sebesar Rp. 43.465.678.000.

Paket kegiatan tersebut diduga bermasalah berdasarkan informasi kegiatan sidang yang tayang di website Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pusat.

Dari website KPPU tersebut, diketahui bahwa pada tanggal 28 Februari 2021 KPPU bersidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan I dan pada tanggal 1 Maret 2021 KPPU kembali bersidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan II.

Seperti yang diberitakan koran ini di edisi sebelumnya, bahwa perkara yang tercatat dengan nomor register 28/KPPU-I/2020 menyatakan bahwa pada kegiatan Pengadaan Paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018 diduga telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Bunyi pasal 22 yang dimaksud yakni Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Dari hasil pengumuman lelang pada laman LPSE Provinsi Jawa Timur, diketahui pemenang tender pada paket kegiatan tersebut yakni PT. Kurniadjaja Wirabhakti (KW) yang beralamat di Jalan Tenggilis Mejoyo Blok AI-2 Kendangsari Surabaya, dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp. 42.899.809.000,- (98,6% dari HPS).

Menjadi pemenang cadangan I yakni PT. Dian Sentosa (DS) dengan nilai penawaran Rp. 43.030.922.000,- (99% dari HPS), dinyatakan gugur dengan alasan tidak menyampaikan pekerjaan yang di sub kontrakkan.

Kantor PT. Kuniadjaja Wirabhakti.

Sementara, pemenang cadangan II yakni PT. Mahakarya Tunggal Abadi (MTA) dengan nilai penawaran Rp. 43.161.337.000,- (99,3% dari HPS), dan dinyatakan gugur dengan alasan yang sama dengan PT. DS yakni tidak menyampaikan pekerjaan yang di sub kontrakan.

Apabila merujuk dari hasil pengumuman lelang tender proyek tersebut yang tayang di LPSE Provinsi Jatim, layak diduga adanya permainan ‘arisan’. Nilai penawaran yang diajukan masing-masing Kontraktor juga patut diduga berpotensi merugikan keuangan Negara, karena nilai penawaran pemenang tender hanya berselisih 1,5% dari HPS.

Dari penelusuran koran ini, PT. KW yang merupakan pemenang tender merupakan pemain lama di proyek Dinas Perhubungan maupun proyek-proyek Kementerian Perhubungan.

Selain itu, diketahui juga bahwa salah satu petinggi perusahaan Kontraktor yang beralamat di seputaran Tenggilis Mejoyo tersebut pernah dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Antasari Azhar dengan sangkaan menyuap Anggota DPR RI sebesar 2M terkait proyek Pembangunan Lanjutan Fasilitas Pelabuhan Laut dan Bandara Wilayah Indonesia Timur senilai 100 M.

Terkait proses tender Pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018 yang diperiksa KPPU, sumber HR di ULP Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa ada salah persepsi antara KPPU dan ULP. ian

Tinggalkan Balasan