Program Wakaf, Harus Dimusyawarahkan Dengan Lembaga Terkait

SUKABUMI, HR – DPRD Kota Sukabumi melalui komisi 1 dan 3 mengundang Kementrian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Biro Hukum Setda Kota Sukabumi membahas mengenai program Wakaf yang digagas Wali Kota merupakan bagian dari pembahasan Rencana Jangka Pendek Menengah Daerah (RJPMD) Kota Sukabumi. Rabu, 7 Mei 2025.

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda menegaskan bahwa pembahasan ini sifatnya bukan memberikan rekomendasi, namun menggali dari para ahli di bidangnya, termasuk yang sudah memberi rekomendasi kepada Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) untuk mengelola wakaf.

Dikatakan Wawan Juanda, program wakaf ini bagus dan DPRD sepakat, tetapi harusnya dibicarakan, dikomunikasikan, dan di musyawarahkan terlebih dahulu dengan lembaga Terkait, sehingga terkesan pelaksanaan nya terburu buru. Ucap. Wawan usai acara hearing tersebut.

Menurut Ketua DPRD Kota Sukabumi, Permasalahan wakaf ini sudah jadi pembahasan nasional. Dirinya juga meyakini kalau Kota Sukabumi bisa menjadi pionir percontohan bagi daerah lain, kalau dibarengi dengan regulasi yang jelas dan sukses.

“Ada waktu enam bulan setelah Wali Kota dilantik, maksimal sampai dengan tanggal 20 Agustus 2025. Diharapkan sebelum jatuh tempo tanggal tersebut pembahasan RJPMD semua sudah tuntas,” tegasnya.

Pihak DPRD tidak mempermasalahkan program wakaf, justru sangat mendukung, sesuai dengan rekomendasi yang pernah disampaikan pada saat rapat paripurna.

“Hanya saja mekanisme nya, regulasi dan belum adanya keterlibatan dari unsur-unsur yang sangat berkompeten dalam hal tersebut, termasuk dalam hal ini DPRD,” jelasnya.

Karena dalam pembahasan wakaf ini, Wawan menjelaskan, bahwa DPRD Kota Sukabumi belum pernah diajak bicara ataupun diundang. Ketika ditanya, sejauh mana keterlibatan DPRD Kota Sukabumi dalam pembahasan wakaf ini. Dirinya mengaku bahwa hasil dari hearing ini ditemukan banyak hal dan masih banyak yang belum kita pahami.

“Jangankan kami, dari MUI, BWI belum secara komprehensif diajak diskusi. Bahkan sebenarnya mereka minta draf nya dahulu untuk dipelajari sebelum ditandatangi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, Samsul Puad mengakui, bahwa secara umum, Yayasan Pembinaan Pendidikan Doa Bangsa YPPDB) ini sudah memenuhi regulasi persyaratan untuk mengelola wakaf uang, dan sudah bersertifikat dari BWI.

Samsul meyakini semua mendukung program tersebut, tinggal mekanisme nya saja. Karena harus difahami antara zakat dengan wakaf berbeda. Kalau zakat memang kewajiban setiap muslim mengeluarkan, sedangkan wakaf sunnah, sifatnya kerelaan dari masing-masing. ida

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *