Produksi dan Edarkan Sabun Ilegal, Direktur PT Bestindo Persada Disidang

BATAM, HR – Akibat memproduksi dan mengedarkan sabun tanpa memiliki izin edar, direktur PT. Bestindo Persada dan beberapa orang karyawannya harus duduk di kursi pesakitan.

Dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (17/7/2018), Mulyadi sebagai Direktur Perusahaan mengatakan, bahwa sebenarnya perusahaan ini bergerak sebagai distributor produk kosmetik dan kecantikan. Namun untuk menambah penghasilan ia coba-coba membuat bisnis sampingan yakin membuat sabun dan shampoo. Walaupun tidak memiliki izin edar usaha ini sudah sempat ditekuninya sekitar setahun lamanya.

“Usaha ini kurang lebih setahun kami jalankan. Dan kami akui memang tidak memiliki izin,” ujar Mulyadi.

Mulyadi berdalih bahwa pihaknya sebenarnya sudah mempunyai niat baik dengan mengurus izinnya ke pihak Badan Pengawas Makanan Dan Minuman (BPOM), namun ditolak.

Walaupun sadar tidak memiki izin, Mulyadi tetap saja ngotot untuk memproduksi sabun dan shampo tersebut hingga pihak dari Polda Kepri menangkap mereka pada bulan Januari 2018 lalu di salah satu gudang di Batam.

Dalam persidangan terungkap bahwa kedelapan terdakwa mempunyai peran dan tugas yang berbeda. Ada sebagai kepala gudang, bagian cuci jerigen, bagian produksi dan sales.

Ameng, sales pèrusahaan tersebut mengatakan bahwa sabun dan shampoo ini telah ia pasarkannya ke sejumlah hotel di Batam seperti hotel Lovina Inn, Nagoya Hotel dan sejumlah hotel lainnya.

Sementara untuk pembuatannya diproduksi di salah satu gudang Batuampar.

Bahan bakunya kimianya ada yang didatangkan dari Jakarta dan sebahagian lagi di beli mereka dari toko kimia dan apotik yang ada di Batam.

Akibat perbuatannya, mereka didakwa telah melanggar Undang-undang Kesehatan.

Namun terlihat para terdakwa mendapat perlakuan yang cukup istimewa karena tidak ditahan.

Setelah mendengarkan keterangan para terdakwa, Ketua Majelis Hakim M Chandra SH MH menunda persidangan pekan depan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU, Rosmalina Sembiring, SH. marlon

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *