Praperadilan Empat Tersangka Replanting Kebun Sawit Ditolak

oleh -198 views
oleh
Majelis hakim PN. Bengkulu. Dwi Purwanti.SH.

BENGKULU, HR – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu gelar praperadilan proses penetapan empat (4) tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (kejati) Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi bantuan program repelanting kebun kelapa sawit tahun anggaran 2019-2020 sejak hari Selasa (2/8) sesi pertama mendengarkan saksi dari pemohon dan sesi kedua menghadirkan Dr.Hamzah Hatrik.SH.MH dari Universitas Bengkulu (Unib) sebagai saksi ahli penetapan tersangka kamis (4/8) dihadirkan Made Sukiade.SH sebagai kuasa hukum 4 tersangka yakni Arlan sidi ketua kelompok tani Rindang jaya. Seketaris Eli Darwanto. Bendahara Suhastono alias Kasto dan Kepala desa Tanjung Muara alias Pian.

Setelah mendengarkan keterangan kesaksian tiga (3) saksi dan saksi ahli dilanjutkan hari Juma’t (5/8)mendengarkan saksi ahli Termohon dilanjutkan persidangan hari Sinin (8/8) dengan keputusan majelis hakim tipikor Bengkulu Dwi Purwanti.SH memutuskan permohonan ditolak. “Sudah sesuai penetapan tersangka dengan prosudur hukum yakni salah satunya memiliki dua alat bukti yang kuat,” ungkap majelis hakim tunggal di ruang sidang PN Bengkulu Sinin (8/8).

Putusan sidang penolakan gugatan praperadilan yang diajukan empat (4) tersangka oleh hakim PN Bengkulu disikapi Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe.SH.MH didampingi JPU. Lie P Setiawan.SH mengatakan bahwa putusan hakim PN Bengkulu sudah sangat tepat dan dirinya mengapresiasi putusan tersebut. “Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu akan terus memperdalam dugaan keterlibatan pihak lain dalam penyelidikan dugaan korupsi replanting sawit di kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2019-2020,” ungkapnya.

Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe.SH.MH didampingi JPU. Lie.P. Setiawan.SH.

Untuk diketahui modus para tersangka dengan segaja memalsukan sejumlah dokumen penerima bantuan program replanting (Peremajaan kebun sawit,red) diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima bantuan. KTP disalah gunakan bukan pemilik kebun sawit. dan ada juga penerima bantuan sudah meninggal dunia. Baca koran Harapan Rakyat edisi 748 bulan Juli/Agustus 2022 maupun HR online. “Empat tersangka replanting akan bertambah”, Pen,red. efendi silalahi

Tinggalkan Balasan