JAKARTA, HR – PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Dalam rangka PPDB MTs Negeri 8 Jakarta memberikan kesempatan kepada peserta didik lulusan MI/SD Negeri maupun swasta untuk menjadi Peserta Didik Baru tahun ajaran 2020/2021.
Dalam situasi Covid–19, pelaksanaan pendidikan/proses pembelajaran maupun pelaksanaan PPDB online mengikuti petunjuk dan mengacu kepada surat edaran Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, SK Dirjen Pendis dan Permendikbud nomor 43 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan ujian Nasional. Kemudian keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI nomor 7265 tanggal 23 Desember 2019 tetntang PPDB dan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tanggal 10 Desember 2019 Tentang PPDB.
“Mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah bekumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di MTs Negeri 8 Jakarta. PPDB Jalur prestasi, jalur Madrasah, jalur reguler dan mandiri dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai raport, nilai semester terakhir dan atau prestasi akademik dan non akademik di luar nilai raport, data dan informasi serta bantuan tekhnis yang diperlukan mekanisme PPDB daring/online yang harus diperhatikan dalam PPDB Online adalah pemberian pengumuman dan petunjuk yang jelas dan mudah dipahami,” ujar Achmad Mulyadi, S. Sos. I selaku Kaur TU MTs Negeri 8 Jakarta kepada HR.
Pantau dan lihat hasil PPDB MTs Negeri 8 Jakarta tahun 2020/2021. Untuk jalur Madrasah (12 Juni 2020), Jalur Reguler (22 Juni 2020), Jalur Mandiri (27 Juni 2020). jm