PPDB 2024 SMA Negeri  2 Mauk Kabupaten Tangerang Diduga Pungli Berkedok Sumbangan

JAKARTA, HR – Peraturan Menteri Pendidikan  Kebudayaan  Riset  dan Teknologi  nomer 1 tahun 2021 tentang PPDB, seperti diketahui dalam pelaksanaan PPDB ada empat jalur resmi yang diatur dalam Permendikbudristek antara lain jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan orang tua.

Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sekolah Negeri dilarang memungut biaya kepada peserta didik baru pungutan berupa uang seragam, uang gedung maupun uang lainnya yang dikaitkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) termasuk pungutan liar ( pungli ). Ketentuan tersebut diatur dalam Permendikbud no. 44 tahun 2019 tentang  PPDB pasal 21 ayat 2 melarang melakukan pungutan biaya sekolah.

Seperti diketahui,  Proses Penerimaan Peserta Didik Baru  atau PPDB 2024 di SMA Negeri 2 Mauk Kabupaten   Tangerang  yang  berlokasi di Jalan Pendidikan  no. 5 masih menjadi sorotan. 

Sebelum berita pertama  tayang ( 23/7/24 ), HR sudah mencoba untuk menemui  Kepala  SMA Negeri 2 Mauk Tangerang, namun salah satu pegawai yang berinisial R mengatakan konfirmasi   melalui dirinya saja. Setelahnya pada hari itu juga ( Rabu, 22/ 7/24 ), HR langsung  menuju kantor Kepala  Dinas Pendidikan SMA/ SMK Provinsi untuk mengkonfirmasi  hal ini  namun Kepala Dinas  sedang tidak berada di tempat. Salah satu kasie SMA/ SMK  ditemui juga sedang ada tamu, dihubungi via WA tidak ada jawaban.

Kepala Sekolah SMA Negeri  2 Mauk , Cucu Waryamah membantah karena tidak ada konfirmasi  terlebih dahulu dan mengatakan bahwa dia ada di sekolah.  Selanjutnya  pihak sekolah  mengklarifikasi   dengan  menghadirkan  beberapa pegawai, Ketua komite, LSM dan wartawan lain ( Kamis, 23/7/24 ).

Setelah pertemuan tersebut selesai , pihak sekolah  memberitahukan  kepada  para orang tua siswa yang anaknya mengikuti tes  untuk hadir pada hari Jum’at  pukul 08.30 wib. Menurut salah satu orang tua siswa kehadirannya ke sekolah untuk penandatanganan  bahwa uang sebesar kurang lebih Rp 3.000.000 tersebut adalah digunakan  untuk sumbangan Masjid. 

Saat berita selanjutnya  hendak diterbitkan , pihak HR sudah mencoba untuk konfirmasi ke pihak SMA Negeri 2  Mauk  via WA , namun hingga saat ini  Kepala Sekolah  belum memberikan respon.

Dalam hal ini  Pj Gubernur , Dr. Al Muktabar  diharapkan menegur  Kepala Dinas Pendidikan  SMA / SMK Provinsi.tim

[rss_custom_reader]

Pos terkait