JAKARTA, HR – Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomer 1 tahun 2021 tentang PPDB, seperti diketahui dalam pelaksanaan PPDB ada empat jalur resmi yang diatur dalam Permendikbudristek antara lain jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan orang tua.
Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sekolah Negeri dilarang memungut biaya kepada peserta didik baru pungutan berupa uang seragam, uang gedung maupun uang lainnya yang dikaitkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) termasuk pungutan liar ( pungli ). Ketentuan tersebut diatur dalam Permendikbud no. 44 tahun 2019 tentang PPDB pasal 21 ayat 2 melarang melakukan pungutan biaya sekolah.
Seperti diketahui, Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 di SMA Negeri 2 Mauk Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Jalan Pendidikan no. 5 masih menjadi sorotan.

Sebelum berita pertama tayang ( 23/7/24 ), HR sudah mencoba untuk menemui Kepala SMA Negeri 2 Mauk Tangerang, namun salah satu pegawai yang berinisial R mengatakan konfirmasi melalui dirinya saja. Setelahnya pada hari itu juga ( Rabu, 22/ 7/24 ), HR langsung menuju kantor Kepala Dinas Pendidikan SMA/ SMK Provinsi untuk mengkonfirmasi hal ini namun Kepala Dinas sedang tidak berada di tempat. Salah satu kasie SMA/ SMK ditemui juga sedang ada tamu, dihubungi via WA tidak ada jawaban.
Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Mauk , Cucu Waryamah membantah karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu dan mengatakan bahwa dia ada di sekolah. Selanjutnya pihak sekolah mengklarifikasi dengan menghadirkan beberapa pegawai, Ketua komite, LSM dan wartawan lain ( Kamis, 23/7/24 ).
Setelah pertemuan tersebut selesai , pihak sekolah memberitahukan kepada para orang tua siswa yang anaknya mengikuti tes untuk hadir pada hari Jum’at pukul 08.30 wib. Menurut salah satu orang tua siswa kehadirannya ke sekolah untuk penandatanganan bahwa uang sebesar kurang lebih Rp 3.000.000 tersebut adalah digunakan untuk sumbangan Masjid.
Saat berita selanjutnya hendak diterbitkan , pihak HR sudah mencoba untuk konfirmasi ke pihak SMA Negeri 2 Mauk via WA , namun hingga saat ini Kepala Sekolah belum memberikan respon.
Dalam hal ini Pj Gubernur , Dr. Al Muktabar diharapkan menegur Kepala Dinas Pendidikan SMA / SMK Provinsi.tim