BERAU, HR – Patroli rutin yang dilaksanakan Polsek Talisayan Kabupaten Berau Kalimantan Timur, pada hari kamis 05/09/2019 sekitar pukul 11.00 wita, telah menentukan roda empat.
Mobil pick up jenis grend mex warna putih dengan No Pol. KU 8075 AA membawa BBM jenis Solar sebanyak 70 (tujuh puluh jergen) dan satu jergen berisi 20 liter.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen terhadap pelaku dirinya tidak bisa menunjukkan tentang dokumen sah barang bawaan dan atau, tidak mengantongi atau menunjukkan surat legalitas tentang sahnya BBM itu.
Pelaku berisial YP itu ditahan bersama barang bukti di Polsek Talisayan, guna pemeriksaan lanjut yang ditangani oleh unit reskrim Polsek Talisayan.
Kapolsek Talisayan IPTU Budi Watkno saat dikonfirmasi oleh media, dengan tegas menyatakan bahwa pelaku telah melakukan tindakan melanggar hukum.
Melakukan tindak pidana, menyalah gunakan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah atau setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 55 atau 53 huruf b UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pungkas nya. rf