Polsek Nanga Pinoh Ungkap Pelaku Pencurian Meteran Air PDAM Terta Melawi

MELAWI, HR – Polsek Nanga Pinoh telah mengamankan FS (30), warga Dusun Laja Permai, Desa Paal, Kec Nanga Pinoh, Kab Melawi, yang diduga pelaku tindak pidana penadah/pertolongan jahat, dengan wujud perbuatannya menampung/membeli meteran air PDAM hasil curian di tempat pembeli besi tua di Dusun Laja Permai Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kab Melawi, Selasa (9/10).

Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap FS, telah didapat informasi bahwa pelaku tindak pidana pencurian tersebut adalah IS (24), warga Dusun Laja Permai, Desa Paal, Kec Nanga Pinoh, Kab Melawi. Terkait itu, Rabu (10/10), Polsek Nanga Pinoh mencari keberadaan pelaku dan dengan sigap mengamankan pelaku.

Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Mulai Sembiring menyampaikan, kasus ini terungkap saat Polsek Nanga Pinoh mengadakan rapat lintas sektoral dengan instansi terkait tentang gangguan Kamtibmas yang ada di wilayah hukum Polsek Nanga Pinoh. Dalam rapat dikemukakan banyak sekali kejadian pencurian di wilayah hukum Polsek Nanga Pinoh, termasuk pencurian meteran PDAM.

Kemudian, pihaknya melakukan lidik oleh Anggota Reskrim Polsek Nanga Pinoh, ke tempat pembelian besi tua. Dan sewaktu diperiksa/diteliti tempat penjualan besi tua, Selasa (9/10), di Desa Paal, ditemukan sebanyak 24 meteran air yang sudah dibongkar, tinggal kuningannya saja. Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang tersebut, dan pembeli/penadahnya dibawa ke Polsek Nanga utk dimintai keterangan.

Setelah dilakukan introgasi dan pemeriksaan didapatkan satu nama pelaku, yakni IS. Selanjutnya, Rabu (10/10), dilakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Sertu Nanga Pinoh.

Anggota Polsek Nanga Pinoh melakukan lidik dan menemukan diduga pelaku, kemudian diintrogasi, dan penjelasannya rumahnya berada di Desa Paal. Kemudian pelaku dibawa ke rumahnya oleh anggota dan didapati dibawah kolong rumahnya sebanyak 27 buah rangkaian meteran air PDAM, (onderdil meteran air yang sudah dibongkar pelaku). Selanjutnya polisi melakukan penyitaan terhadap barang tersebut dan pelaku pencurian dibawa ke Polsek Nanga Pinoh.

Di tempat berbeda, anggota yang menagani perkara ini membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan. Menurut laporan dari pihak PDAM, ada 146 set meteran air PDAM yang hilang sejak Januari 2018 sampai saat ini.

Menurut pihak PDAM, total kerugian masyarakat diperkirakan Rp 73 juta. Tersangka IS als IN akan dikenakan perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP sub Pasal 362 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dan FS als IAN disangkakan pasal pertolongan jahat (penadah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana. abd

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *