Polres Tangerang Kota Beri Atensi Khusus, Dua Bocah Dijambret Sampai Terseret Motor Pelaku

oleh -229 views
oleh
Polres Tangerang Kota Beri Atensi Khusus, Dua Bocah Dijambret Sampai Terseret Motor Pelaku.

TANGERANG, HR – Dua bocah korban jambret di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Keduanya mengalami peristiwa penjambretan di dua lokasi berbeda pada Senin (6/6/2022).

Kejadian pertama dialami DR (9) di Jalan H Sapri, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, di hari Senin pada pukul 12.30 WIB. Tak berselang lama, terjadi kasus serupa yang menimpa RAR (9) di kawasan Perum Wisma Tajur, Jalan Pandu Raya, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, sekitar pukul 14.00 WIB. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kedua korban sempat berusaha mempertahankan ponsel dengan memegang motor pelaku.

Namun keduanya, justru terseret motor yang terus melaju. “Kedua anak tersebut terseret motor pelaku. Sebab, anak tersebut memegang handle tempat duduk motor,” jelas Zain.

Polisi Tangkap Pelaku kejadian itu, kedua korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuhnya. “Keduanya sama-sama mengalami luka di kaki, tangan, bahu, dan dagu,” kata Zain.

Zain menganggap tindakan kriminal ini yang menyasar kepada anak-anak adalah sebagai tindakan sadis. Sehingga, Polres Metro Tangerang Kota akan memberi lebih banyak perhatian atas kejahatan dengan modus-modus yang serupa.

“Kejadian ini tentu menjadi atensi. Sebab, menurut saya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini cukup sadis. Bahkan anak-anak pun sampai luka-luka, tapi mereka tetap melakukan aksinya,” kata Zain kepada wartawan, Sabtu (11/6/2022).

Sementara itu Zain mengatakan, polisi mengamankan dua kelompok pelaku atas dua kasus penjambretan di Ciledug itu. Keduanya diamankan pada hari Sabtu. Zain menyebut, dari masing-masing kelompok, polisi mengamankan dua orang pelaku. Sehingga total pelaku yang diamankan sebanyak empat orang.

“Keempat pelaku pada kasus tersebut ditangkap terpisah di Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang dan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat,” kata Zain kepada wartawan.

Dalam penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti ponsel yang dijambret dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Lanjut Zain, saat sedang mencari barang bukti, salah satu pelaku sempat berusaha melarikan diri. “Saat petugas mencari barang bukti, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” kata dia.

Pelaku penjambretan di Parung, mengaku baru pertama kali beraksi demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Sedangkan pelaku penjambretan di Tajur, Ciledug, mengaku bahwa sering beraksi sejak 2019.

“Kedua pelaku sudah berulang kali. Berdasarkan pengembangan, mereka juga melakukan tindak pidana yang sama di empat lokasi lain,” jelas Zain.

Dua kelompok pelaku ini mengaku sengaja sasarannya adalah anak-anak sebagai korbannya. “Memang kedua kelompok mencari sasaran orang yang lemah, baik itu perempuan maupun anak-anak. Mereka meyakini bahwa wanita dan anak-anak tidak memiliki perlawanan saat kejadian tersebut,” ungkap Zain.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. frisca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *