Polres Melawi Amankan Truk Diduga Bermuatan Kayu Ilegal

oleh -26 Dilihat
oleh

MELAWI, HR – Jajajaran Polres Melawi menangkap satu truk Kayu dari 57 Desa Nanga Raku Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi, di Tahlut Desa semadin Lengkong, Minggu (11/3/2018) malam.

Truk itu diamankan karena diduga bermuatan 165 batang kayu Meranti ukuran 9 x 17 dan 7 x 17 centimeter, yang diduga ilegal.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Melawi, sedangkan barang bukti dititipkan di Polsek Pinoh Kota pada malam kejadian, dan paginya sekira jam 11.00 WIB langsung diamankan di Polres Melawi.

Truk bernopo KB 8879 RL, kabin berwarna kuning ditutupi terpal hijau itu, juga diamankan karena pengemudi tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen yang sah hasil hutan terhadap kayu-kayu yang dibawanya.

“Pemiliknya Saudara Cak, beralamat di Desa Nanga Raku Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi,” ujar pihak Polres Melawi.

Cak selaku pemilik kayu, Senin (12/3/18), menjelaskan di warung depan pemakaman Muslim, bahwa kayu-kayu itu berasal dari daerah Desa Nanga Raku 57 dan rencananya akan dibawa ke Sawmill.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Melawi, guna penyidikan lebih lanjut. abd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.