Polres Melawi Amankan Penggelapan Kayu Log PT SBK

oleh -33 Dilihat
oleh
MELAWI, HR – Satreskrim Polres Melawi amankan barang bukti hasiL penggelapan delapan 8 batang kayu log tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari PT SBK.
Foto barang bukti hasil barang penggelapan.
Kayu tersebut ditangkap sekira pukul 2.30 WIB, Rabu (3/1/2018), di Sungai Melawi, di ruas lingkupan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, saat kapal speedboat 15 menyeret raket kayu log tanpa dokumen yang sah tersebut.
Kemudian tiga tersangka atas nama HM, YA dan EP dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Melawi saat di TKP. Salah satunya merupakan warga Nanga Nawak, Kecamatan Ela Kabupaten Melawi, ditangkap saat mengemudi speedboat 15, yang menarik raket kayu log tanpa surat jalan yang sah dari Pihak perusahaan PT SBK.
“Total sementara kayu yang diamankan oleh Polres Melawi sebanyak 8 batang di Tanjung Nanga Pinoh Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Kayu log yang sudah menjadi barang bukti hasil pengamanan dari tiga tersangka tersebut, oleh Satreskrim Polres Melawi untuk sebagai barang bukti serta masih dalam pengawasan oleh Sat Sabhara Polres Melawi, dan anggotanya di TKP, Rabu pagi di Tanjung Nanga Pinoh.
Menurut keterangan Kepala Lopon PT SBK saat dikonfirmasi lewat telepon seluler, Totoy, mengatakan, kayu tersebut benar kepunyaan pihak perusahaan PT SBK, dan kasus itu telah diserahkan kepada Pak JN asal Nanga Nawak Kecamatan Ela Kabupaten Melawi, untuk membawa kayu tersebut ke pabrik. abd


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.