MAJENE, HR – Bersamaan ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2020 terkait pendisiplinan protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19, Kepolisian Resort Majene juga terus menggencarkan operasi yustisi guna mendukung upaya disiplin protokol kesehatan tersebut.
Sejak dikukuhkannya perintah tersebut, Kepolisian Resort Majene beserta jajaran aktif melakukan operasi pendisiplinan di tengah masyarakat mulai pejalan kaki hingga pengendara akan ditindak susuai aturan jika tidak mengenakan masker.
Pokoknya tidak ada lagi kompromi bagi seluruh pelanggar yang tidak mengenakan masker saat beraktifitas di luar lingkungan rumah, pasti dan pasti akan ditindak susuai aturan yang telah ditetapkan baik berupa teguran lisan maupun tindakan fisik berupa Pus Up.
Hal ini disebutkan langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Majene AKP Ujang Saputra. “Tidak ada kompromi lagi bagi para pelanggar yang tidak mengenakan masker demi disiplin protokol kesehatan guna memutus matarantai Covid-19,” tuturnya.
Dari pantauan lapangan hari ini, Senin (28/09/2020) seluruh personil kembali melancarkan operasi Yustisi guna disiplin protokol kesahatan.
Nampak para pelanggar yang tidak mengenakan masker diberikan tindakan fisik berupa push up sebagai efek jerah agar masyarakat lebih patuh dan peduli lagi dengan kesehatan demi mengantisipasi serangan dan ancaman Covid-19.
Sementara itu, selain aktif memberikan penindakan bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker, petugas juga berbagi masker khususnya kepada anak usia dini sebagai eduksi peduli kesehatan putus matarantai Covid-19.
Bersamaan dengan itu, Kabag Ops juga menuturkan berdasarkan laporan para personil jumlah penindakan semakin mengerucut artinya bahwa tingkat kesadaran masyarakat peduli ancaman Covid-19 semakin meningkat.
“Semoga kedepannya, lewat sinergitas seluruh pihak wabah ini bisa diantisipasi dan hilang ditengah-tengah kita,” tutup Kabag Ops. tia