Polres Majalengka Ungkap Beras Oplosan di Majalengka

oleh -375 views
oleh
Polres Majalengka Ungkap Beras Oplosan di Majalengka.

MAJALENGKA, HR -Menindaklanjuti harga beras yang tidak stabil serta adanya kelangkaan beras jenis Premium dan beras jenis medium di wilayah hukum polres Majalengka, Unit Satreskrim Polres Majalengka berhasil bongkar dan ungkap tindak pidana pengoplosan beras bulog di salah satu penggilingan beras yang beralamat di Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, hal tersebut di sampaikan Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat pres rilis di Mapolres Majalengka, Selasa (14/3/2023).

“Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H Samosir menyampaikan, Unit Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan beras oplosan dengan mengamankan 49 ton beras bulog dengan berat 50 kg, 9 ton dengan hasil yang di taruh dengan merek ayam jago kemudian 1 ton beras bulog yang di oplos dengan beras dari demak kemudian 1 ton beras bulog ukuran 25 kg yang siap di antar kepada Masyarakat, 700 karung beras bulog kosong yang di ganti dengan kemasan beras merek cap ayam jago dan 11 karung beras MPR ukuran 10 kg yang sudah siap jual ke konsumen,” kata Kapolres.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Majalengka di identifikasikan adanya penyimpangan dan menemukan salah satu gudang penyimpanan beras oplosan beras premium dan medium di Kabupaten Majalengka dengan harga premium.

Motifnya mengoplos beras bulog dengan beras lain kemudian di jual ke Masyarakat untuk mendapatkan keuntungan yang di distribusikan di wilayah Kabupaten Majalengka sekitarnya yakni beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Banyak Masyarakat tidak tau perbedaan beras jenis Premium dan beras jenis Medium karna jenis dan keputihan hampir sama.

Beras premium diantaranya, derajat sosoh mencapai 100 persen. Derajat sosoh merupakan tingkat terlepasnya aleuron (kulit ari) yang melapisi biji beras.

Selain itu, tingkat kadar air maksimal 14 persen. Kadar air ini ditentukan dari jumlah kandungan air di dalam butir beras.

Sementara itu, untuk kategori beras medium I, memiliki derajat sosoh minimum 95 persen, medium II 90 persen, dan medium III 80 persen dengan batas maksimum kadar air 14 hingga 15 persen.

“Kita sudah mengamankan barang bukti beras oplosan berikut kendaran R4,  sementara untuk tersangka kita masih melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan menggali keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti,” ujarnya.

Kita berharap dengan memutus mata rantai  pengoplosan beras ini distribusi beras lancar dan sesuai mutu dan kualitas beras dengan harga yang di harapkan Masyarakat.

“Pasal yang disangka yaitu pasal 38 terkait perbuatan curang, dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan tindak pidana dengan pelaku usaha yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan  ancaman 5 tahun penjara,” kata Kapolres. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *