MAJALENGKA, HR – Sat Reskrim Polres Majalengka amankan delapan orang tersangka pelaku Illegal Logging dari lahan Gunung Cidora, desa Galaherang, kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.
Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP. M. Wafdan Muttaqin pada keterangan persnya di Gedung Serbaguna Sarja Arya Racana Polres Majalengka Senin (22/06/2020) menyampaikan, awalnya pada Sabtu, (6/06/2020), sekira pukul 20.00 WIB, DA sedang mengakut kayu sonokeling tersebut menggunakan kendaraan truk dari gudang di Desa Leuweunggede, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka menuju Kabupaten Mojokerto tetapi diperjalanan Jalan Raya Cirebon-Bandung tepatnya di daerah Desa Loji Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka diberhentikan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka dan berhasil diamankan karena tidak bisa menunjukan izin serta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Berdasarkan pengembangan hasil penyelidikan dan penyidikan delapan pelaku berasal dari Kabupaten Kuningan, Bandung dan Tuban. Para pelaku penebang liar berinisial JN, DS, AS, DR, serta DA pengangkut kayu, dan HN, NR, TR sebagai penadah kayu,” kata Kapolres Majalengka.
Dedelapan tersangka pelaku illegal logging atau penebang liar di hutan milik negara itu dilakukan pada Senin, 1 Juni 2020 lalu.
“Para pelaku tersebut berhasil menggondol sebanyak 93 potong kayu Sonokeling terang Bismo.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Pelaku diancam dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 500 juta Rupiah sampai 2,5 miliar Rupiah. lintong situmorang