MAJALENGKA, HR – Sat Reskrim Polres Majalengka amankan dua pemuda pelaku pengeroyokan berinisial DS dan HS terhadap Rizki saat nongkrong warung kopi jalan Siti Armilah Kelurahan Majalengka Kulon Kec. Majalengka pada Hari Rabu 7/3/2019.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono yang di dampingi Kapolsek Majalengka kota AKP Kustadi dan Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP. M. Wafdan menyampaikan, adanya laporan masyarakat terjadinya tindak pidana kekerasan secara bersama-sama langsung di respon Jajaran Polres Majalengka.
Polres berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pengeroyokan dan satu lagi masih DPO inisial YP yang idestitasnya sudah di kantongi Polres Majalengka. Hal tersebut di sampaikan Kapolres Majalengka, pada pres rilis di Polsek Majalengka Kota, Rabu (13/3).
AKBP Mariyono menjelaskan, dari hasil penangkapan dua orang pelaku pengoroyokan, Polres Majalengka mengaman senjata tajam dan kelling yang rencananya akan di gunakan untuk menusuk korban namun dihalang- halangi tersangka lain, berikut mengamankan tiga unit kendaraan R2 yang diduga tidak dilengkapi surat- surat.
Kapolres Mariyono menegaskan, adanya laporan masyarakan terjadinya tindak pidanan kekerasn dengan pemberatan tidak bisa di biarkan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban warga Majalengka.
“Untuk kedua tersangka pelaku kekerasan dengan pengeroyokan dan membawa senjata tajam akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara 7 tahun hingga 10 tahun kurungan penjara,” ungkapnya. lintong situmorang