MAJALENGKA, HR – Satuan Reserse dan Krimimal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang pelaku penyebar berita bohong atau hoax tentang adanya seorang muadzin yang dibunuh oleh orang gila di Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad didampingi Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari menjelaskan bahwa pelaku diketahui seorang perempuan berinisial TAW (48) dengan pekerjaan dosen di salah satu Universitas di Yogyakarta.
“Pelaku kita amankan di wilayah Jakarta Utara,” kata Kapolres AKBP Noviana saat pers release di hadapan awak media, Selasa siang (27/2).
Dikatakan Kapolres AKBP Noviana kronologis bermula saat masyarakat dihebohkan dengan isu penyerangan seorang muadzin oleh orang gila di Desa Sindang Kecamatan Majalengka sejak tanggal 16 Februari 2018. Kabar itu kemudian menyebar cepat via media sosial Facebook dengan akun facebook Tara Dev Sams hingga viral mencapai 7000 kalu dibagikan.
Pelaku merupakan warga Jakarta dan dari hasil penyelidikan tersangka ini diduga adalah orang pertama yang memposting dan menyebarkan berita hoax tersebut.
“Kami sudah amankan pelaku dan barang bukti berupa satu buah Tab warna hitam dan dua lembar scren shot yang berisi berita bohong tersebut. Dan akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 14 ayat 2 UU No 1 tahun 1946 dan pasal 45 A ayat 2 UU No 19 tahun 2016 atau revisi UU No 11 serta pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 milyar,” jelas Kapolres.
Kapolres pun mengingatkan agar masyarakat dalam menerima suatu berita atau informasi agar mempelajari dulu kebenarannya dan tidak langsung memposting berita yang belum jelas kebenarannya. lintong situmorang