PAGARALAM, HR – Setelah sempat dikembalikan oleh Jaksa, terkait berkas dugaan korupsi proyek seragam Linmas, kemarin (13/4), Unit Tipidkor Polres Pagaralam tepati janjinya melimpahkan berkas perkara, berikut tiga orang tersangkanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam.
Pantauan di lapangan menyebutkan, pelimpahan kasus ke pihak Jaksa dilakukan sekitar pukul 13.45 WIB. Beberapa kerabatnya turut melakukan pendampingan hingga naik ke mobil tahanan Kejari untuk dititipkan sementara di sel tahanan Cabang Rutan Pagaralam. Mereka, HN, warga Indra Giri, Kelurahan Sukorerjo, Kecamatan Pagaralam Selatan, SH, warga Dusun Mekar Alam, Kelurahan Pagaralam, Kecamatan Pagaralam Utara, dan FR, tercatat warga Jl STM Tiara, Bandar Agung, Lahat. (baca: 3 Tersangka Kasus Seragam Linmas Ditahan)
Kajari Pagaralam, Ranu Indra SH, didampingi Kasi Intel, Syahril Siregar, melalui Kasi Pidsus, Nolly Wijaya SH, membenarkan sudah menerima berkas pelimpahan pengusutan kasus seragam Linmas dari pihak penyidik Tipidkor Polres Pagaralam. Selama dua hari mereka ditahan, akan dilakukan pemeriksaan untuk proses ke persidangan. “Kasus ini secepatnya akan kita proses untuk segera kita sidangkan di Pengadilan Tipidkor Palembang,” kata Nolly.
Sementara itu Kapolres Pagaralam, AKBP Saut P. Sinaga, didampingi Kasat Reskrim, AKP JK Nababan, melalui Kanit Tipidkor, Brigpol Candra Utama kepada teman wartawan mengatakan, pelimpahan berkas kasus ini (seragam Linmas) sudah P21 (lengkap). ■ jauhari gunawan