HUMBAHAS, HR — Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan penyelidikan atas dugaan penebangan kayu ilegal di kawasan hutan lindung yang berlokasi di Dusun III Sibaragas–Sitiotio, Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung. Penyelidikan ini dilakukan pada Minggu (21/12/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbahas memimpin penyelidikan dengan didampingi Ahli Kehutanan UPTD KPH XIII Doloksanggul, Adi Sitepu. Di lokasi, petugas menemukan 168 tunggul kayu yang masih utuh serta 91 batang kayu pinus sepanjang sekitar dua meter yang tersusun di pinggir Jalan Siampapaga–Omak.
Petugas juga menemukan satu unit kendaraan jenis jonder dalam kondisi rusak dengan muatan 26 batang kayu pinus, sekitar satu kilometer dari lokasi penebangan. Selain itu, polisi mendapati sebuah pondok sederhana beratapkan terpal biru yang dilengkapi peralatan memasak serta dua jerigen berisi solar dengan total sekitar 20 liter.
Berdasarkan hasil overlay titik koordinat ke dalam peta kawasan hutan, Ahli Kehutanan UPTD KPH XIII Doloksanggul memastikan lokasi penebangan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Lindung.
Kepala Desa Parsingguran II berinisial SB menyampaikan bahwa dirinya telah mengetahui aktivitas penebangan kayu tersebut sejak Kamis, 18 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut diklaim sebagai milik warga bernama Manginar Banjarnahor, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Fisik Tanah tahun 2022 untuk pengusulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Namun demikian, SB menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah memberikan izin maupun menerima pemberitahuan terkait kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu di lokasi tersebut.
“Tidak ada izin atau pemberitahuan kepada pemerintah desa terkait penebangan maupun pengangkutan kayu,” tegas SB.
Seorang warga setempat berinisial DB juga memberikan keterangan kepada petugas. Ia mengaku pernah didatangi oknum anggota Polres Humbahas berinisial Bripda JAG pada pertengahan November 2025 yang menanyakan lokasi tanah milik Manginar Banjarnahor.
“Saya hanya menunjukkan lokasi tanah yang ditanyakan,” ujar DB.
Berdasarkan informasi masyarakat, Bripda JAG diduga mulai melakukan aktivitas penebangan kayu pada akhir November 2025. Pada Kamis, 18 Desember 2025, kayu hasil tebangan dikeluarkan ke pinggir jalan umum dalam bentuk potongan sekitar dua meter. Kayu yang ditebang diketahui berjenis pinus.
Untuk mengamankan lokasi, Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Jhon F. M. Siahaan memimpin pemasangan police line di sejumlah titik, termasuk tumpukan kayu, kendaraan jonder, lokasi penebangan, dan pondok sementara. Polisi juga melakukan interogasi terhadap saksi-saksi.
Iptu Jhon F. M. Siahaan menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan pihaknya berkoordinasi dengan Ahli Kehutanan Provinsi guna memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana.
“Penyelidikan akan kami lakukan secara menyeluruh sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Terkait dugaan keterlibatan oknum polisi, Sat Reskrim Polres Humbahas telah berkoordinasi dengan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., melalui Kasi Propam AKP J. Sihombing, menyampaikan bahwa Bripda JAG sepanjang tahun 2025 tercatat tidak aktif berdinas di Polres Humbahas.
AKP J. Sihombing menjelaskan bahwa Sipropam telah menggelar empat kali sidang disiplin terhadap Bripda JAG dan saat ini juga menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait dugaan disersi.
“Jika terbukti melanggar secara sah dan meyakinkan, sanksi terberatnya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sebagai bentuk komitmen Polres Humbahas menjaga integritas institusi Polri. sihar.lg








