LAMANDAU, HR – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Jajaran Polres Lamandau di bawah pimpinan AKBP Joko Handono, S.I.K. sukses menggagalkan penyelundupan 46,7 kilogram sabu lintas Provinsi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. mengumumkan pengungkapan kasus tersebut saat konferensi pers di Halaman Mapolres Lamandau, Minggu (29/9/2025). Acara itu turut dihadiri Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, pejabat utama Polda, dan Forkopimda Kabupaten Lamandau.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 44 bungkus plastik besar berisi sabu dengan total berat 46,7 kilogram. Narkotika itu disimpan dalam tiga tas ransel di mobil Daihatsu Sigra yang digunakan para pelaku. Selain itu, empat tersangka berinisial SF, EW, UM, dan MG juga diamankan.

“Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil penyidikan dari jaringan narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah yang berasal dari Malaysia,” jelas Irjen Iwan.
Ia menambahkan, para tersangka mengaku sebagai perantara penjualan sabu dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. “Saat diperiksa, mereka mengaku bertugas membawa sabu lintas provinsi,” terangnya.
Kapolda menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengirim dan penerima sabu. “Ini pengungkapan luar biasa sekaligus ancaman nyata. Artinya, sabu masih beredar di sekitar kita,” tegasnya.
Empat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Keberhasilan ini bukti nyata komitmen Polda Kalteng dan jajaran dalam memberantas narkoba. Pada kasus ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 885 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” pungkas Irjen Iwan. efendi silalahi







