Polisi Bongkar Penimbunan 3,5 Ton Biosolar di Bengkulu

BENGKULU, HR – Tim Unit 3 Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu bergerak cepat dan mengamankan 3,5 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar di wilayah hukum Rejang Lebong.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, menjelaskan bahwa praktik penimbunan ini sudah berlangsung selama setahun. Pelaku menampung BBM dari pengunjal menggunakan kendaraan bermotor.

“Penyidik Tipidter Unit 3 berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IE, seorang wiraswasta, bersama barang bukti 3,5 ton biosolar,” kata Andy, Rabu (24/9/2025).

Tersangka IE ditetapkan sebagai pelaku dengan ancaman 6 tahun penjara.
Tersangka IE ditetapkan sebagai pelaku dengan ancaman 6 tahun penjara.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan menambahkan bahwa polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini. Saat melakukan penggerebekan, tidak ada yang mengaku sebagai pemilik truk dan minibus yang berisi ribuan liter biosolar.

“Setelah memanggil pemilik gudang, kami akhirnya menemukan pelakunya. Saat ini IE sudah berstatus tersangka,” jelas Mirza.

Dalam pemeriksaan, IE mengaku menjual biosolar hasil timbunan ke luar provinsi Bengkulu, tepatnya ke wilayah Sumatera Selatan.

“BBM ini dia jual ke daerah Sumsel,” tegas Mirza.

Atas perbuatannya, polisi menjerat IE dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. efendi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *