PAGARALAM, HR – Polres Kota Pagaralam menggelar konferensi pers terkait penangkapan satu tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Propinsi Sumatera Selatan Jumat (26/06/2020).
Konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Pagaralam ini dihadiri oleh Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara dan di dampingi Kasat Narkoba Iptu Regan Kusuma.
Kegiatan ini juga dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional.
Adapun tersangka yang diamankan tersebut adalah Yudi Sumanto (43), berdomisili warga Tebat Baru, tercatat sebagai warga Bangka provinsi Bangka Belitung yang juga sudah 3 kali masuk Data Pencarian Orang (DPO).
Dari tersangka Yudi Sumanto, kami amankan barang bukti berupa Shabu (metamfetamin) seberat 24,87 gram yang dibalut dengan plastik kecil sebanyak 51 paket dan uang 981.000 hasil penjualan serta tujuh butir ekstasi,” kata Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara kepada teman-teman wartawan.
Kronologis penangkapan tersangka tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2020, sekira pukul 15.00 WIB di Tebat Baru kelurahan Tebat Giri Indah, berawal dari informasi warga.
“Usai mengamankan tersangka Yudi dan barang bukti, kemudian petugas membawa tersangka ke mapolres Pagaralam untuk di mintai keterangan lebih lanjut”.
Terhadap tersangka Yudi, Polisi menyangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara. Kata Kapolres AKBP Dolly Gumara kepada teman-teman wartawan. jauhari gunawan