JAKARTA, HR – Sebanyak 148 WNA pelaku cyber (telepon froud) Internasional asal Cina hari ini, Kamis (3/7/2017) siang, di deportasi pihak Imigrasi melalui terminal 2 E Bandara Soekarno Hatta. Polda Metro Jaya ikut mengawal proses pemulangan pelaku ke Tiongkok, Cina.
Para pelaku |
Mereka akan diterbangkan menggunakan 2 jenis pesawat, Eastern MU7021 dan China Southern CZ8683.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto, menyebutkan, 148 WNA akan kita deportasi. Namun dalam kasus penipuan cyber internasional ini kita menangkap 153 orang.
“148 WNA dan 5 WNI. Dan kita lagi mendalami peran WNI yang terlibat dalam kasus penipuan ini,” terang Didik di Polres Bandara Soekarno Hatta, Kamis (3/8).
AKBP Didik Sugiarto |
Untuk masalah deportasi ini, kata Didik, domainnya Imigrasi, pihak polisi melakukan pengamanan dan pengawalan.
“Apabila mereka sudah di deportasi, pihak imigrasi yang memiliki wewenang, apakah mereka di blacklist atau tidak,” imbuh Didik. igo/kornel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});