BATAM, HR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) terhadap 2 orang terduga keras komplotan jaringan narkoba Tanjung Pinang (Kepri) – Lombok (NTB).
Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.,Selasa (26/3/2024).
Disebutkannya, DPO yang atas nama Rianto memiliki ciri-ciri berbadan tinggi 160 cm, rambut lurus berbelah tengah bewarna hitam, muka bulat, berkulit sawo matang, bersuku batak, berusia sekitaran 27 tahun, postur berbadan gemuk sekitaran 70 kg dan berjenis kelamin laki-laki.
Untuk pelaku atas nama Disiogero belum diketahui jelas ciri-ciri fisiknya karena tersangka dalam perkara ini belum pernah bertemu langsung dengannya dan yang diketahui hanya nomor Whatsapp yg bersangkutan yakni +62895-4285-46162.
“Jika melihat pelaku tersebut, silakan melaporkan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri, Nongsa, Kota Batam, atau kantor polisi terdekat,” ujarnya. marlon pransen