JAWA BARAT, HR – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kasus korupsi pengadaan alat uji masker N95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, Kementerian Perindustrian RI. Kasus ini terjadi di kantor BBT Bandung, Jalan Jenderal A. Yani No. 390, Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyebut WDH, Kepala Balai Besar Tekstil periode 2018–2021, sebagai tersangka. WDH diduga menyalahgunakan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB tahun anggaran 2020. Audit BPK RI menunjukkan perbuatannya merugikan negara sebesar Rp2.872.267.800.
Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan modus operandi tersangka. WDH menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) pencairan DSP, menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak, lalu memberi saran agar pembayaran pengadaan alat uji masker N95, termasuk tagihan pajak, mengikuti permintaan penyedia PT DAP. Perusahaan tersebut kemudian memakai dana untuk kepentingan pribadi.

Kasus bermula dari perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian pada 2 Oktober 2020 senilai Rp8.081.590.000. Namun, WDH mengelola dana tanpa mengikuti aturan pengadaan barang/jasa pemerintah maupun ketentuan penggunaan DSP BNPB.
“Atas perbuatannya, tersangka WDH melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar,” tegas Kombes Hendra, Kamis (18/9/2025).
Tim penyidik sudah memeriksa 18 saksi dan 2 ahli. Mereka juga menyita proposal pengadaan, surat keputusan pejabat, serta akta pendirian perusahaan. Penyidik kini menahan tersangka dan menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menjaga keuangan negara demi masyarakat. lintong







