BENGKULU, HR – Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono menegaskan bahwa Briptu BN, tersangka kasus dugaan pemerkosaan tahanan perempuan di Kaur, bukan lagi anggota Polri.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana menjelaskan, Kapolda telah menandatangani keputusan PTDH pada 19 Februari 2025 dengan Nomor: KEP/30/II/2025. Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda memimpin langsung upacara PTDH pada 8 Mei 2025. Sejak saat itu, institusi Polri mencabut seluruh hak Briptu BN sebagai anggota.
“Oknum tersebut sudah dipecat. Semua tindakan pidana yang ia lakukan menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum,” kata Kombes Andy, Rabu (24/9/2025).

Kapolda menegaskan bahwa PTDH merupakan komitmen tegas untuk menjaga disiplin. Ia meminta seluruh personel menjauhi perbuatan tercela. “Setiap pelanggaran berat, termasuk narkoba dan kasus asusila, langsung kami tindak dengan PTDH,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Polda Bengkulu memastikan institusi tetap menjaga marwahnya dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. efendi silalahi








