Polda Bengkulu Tangkap Penimbun BBM Subsidi Beroperasi Selama Delapan Tahun

Polda Bengkulu menangkap penimbun BBM subsidi jenis Pertalite yang beroperasi selama delapan tahun
Polda Bengkulu menangkap penimbun BBM subsidi jenis Pertalite yang beroperasi selama delapan tahun

BENGKULU, HR – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil membongkar jaringan penimbun BBM subsidi jenis Pertalite yang memasok bahan bakar ke warung pengecer. Jaringan ini diketahui telah beroperasi selama delapan tahun.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., membenarkan keberhasilan tersebut.
“Saat ini penyidik telah menetapkan tersangka berinisial AB (50) dan menahannya di Mapolda Bengkulu,” ujar Kombes Pol. Andy, Jumat (10/10/2025).

Bacaan Lainnya

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan di lapangan.

Pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, polisi memantau aktivitas mencurigakan di Jalan Desa Marga Jaya, Unit 10, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. Anak buah AB berinisial HK terlihat mengangkut Pertalite milik AB dari SPBU menggunakan mobil Futura merah.

Petugas kemudian mengikuti gerak-gerik HK dan menemukan bahwa ia mendapat perintah langsung dari AB untuk mengedarkan Pertalite ke sejumlah warung pengecer. BBM tersebut dibeli berulang kali di SPBU Argamakmur dalam satu hari menggunakan mobil yang sama.

Penyidik menyebut AB telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2017.
“Tersangka menjual BBM bersubsidi ke pengecer tanpa izin resmi selama delapan tahun,” jelas Kompol Mirza.

Polisi menjerat AB dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita satu unit mobil serta 15 jeriken berisi Pertalite, terdiri dari 13 jeriken berkapasitas 32 liter, satu jeriken 20 liter, dan satu jeriken 15 liter. ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *