BENGKULU, HR – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dalam konferensi pers pada Kamis, (07/08/2025) pukul 09.00 WIB. Kegiatan berlangsung di lingkungan Polda Bengkulu dan melibatkan perwakilan Pegadaian, BPOM, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi transparansi penegakan hukum.
Petugas terlebih dahulu memeriksa barang bukti untuk memastikan keasliannya. Setelah verifikasi, petugas memusnahkan sabu dengan cara diblender dan membuangnya ke water closet sesuai prosedur.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, S.H., S.I.K., melalui Panit AKP Samsul Rizal, menyampaikan bahwa total barang bukti mencapai 8,69 gram sabu. Barang bukti ini berasal dari tiga tersangka yang telah diproses hukum oleh penyidik.
Rincian barang bukti:
- Tersangka BHA: 3,48 gram
- Tersangka EY: 2,01 gram
- Tersangka DS: 3,20 gram
Kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat Polda Bengkulu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah provinsi. Kepolisian terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Polda Bengkulu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan narkoba.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat agar tidak ada celah penyalahgunaan,” ujar AKP Samsul Rizal. rls/ependi silalahi