Polda Bali Musnahkan Narkotika Senilai Rp23,44 Miliar

IMG 20260305 WA0052
Polda Bali memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp23,44 miliar

DENPASAR, HR — Polda Bali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba. Kegiatan ini berlangsung di depan lobi Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Rabu (4/3/2026).

Daniel Adityajaya memimpin langsung proses pemusnahan tersebut. Petugas memusnahkan seluruh barang bukti secara terbuka dengan cara diblender dan disaksikan oleh perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, Dinas Kesehatan, Balai Besar POM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta tokoh masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan tindak lanjut dari proses penegakan hukum kasus narkotika yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kapolda Bali dalam sambutannya.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu atau methamphetamine seberat 5.661,86 gram neto, ekstasi sebanyak 4.932 butir, serta kokain seberat 1.186,75 gram neto.

Selain itu, petugas juga memusnahkan ganja 10,58 gram neto, hasis 2,32 gram neto, THC 35,96 gram neto, serta psilosina 2 gram neto.

Kapolda Bali menyebutkan, jika dikonversikan, nilai keseluruhan barang bukti narkotika tersebut mencapai sekitar Rp23,44 miliar. Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan sekitar 39.256 orang dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi bagian dari prosedur hukum, tetapi juga sebagai peringatan tegas bahwa Bali bukan tempat yang aman bagi peredaran narkoba.

“Jangan pernah puas dan terus tingkatkan kuantitas maupun kualitas pengungkapan narkoba di Provinsi Bali yang kita cintai ini,” tegasnya. dyra

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *