Polda Bali Kirim Sampel Tulang Temuan Mayat di Pantai Ketewel untuk Uji DNA

IMG 20260305 WA0053
Kabid Humas Polda Bali, Ariasandy

DENPASAR, HR — Polda Bali mengirim enam sampel tulang dari potongan tubuh manusia yang ditemukan di Pantai Ketewel, Kabupaten Gianyar, ke Jakarta untuk menjalani uji DNA. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri guna memastikan identitas korban.

Kabid Humas Polda Bali, Ariasandy, mengatakan penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kita tunggu hasilnya. Mungkin dalam beberapa hari kita sudah mendapatkan hasil tes DNA tersebut,” ujarnya kepada awak media, Rabu (4/3/2026).

Setelah hasil tes DNA keluar, penyidik akan mencocokkannya dengan sejumlah sampel DNA yang telah dikumpulkan, termasuk milik ibu dari Igor Komarov.

Menurut Ariasandy, pengiriman sampel tulang ke Jakarta dilakukan karena fasilitas pemeriksaan DNA untuk jaringan tulang tersedia secara lengkap di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.

“Di sana yang dapat memeriksa sampel berupa tulang. Jaringan tubuh dari potongan mayat ini sudah rusak sehingga tidak bisa diambil untuk tes DNA,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari penemuan potongan tubuh manusia di kawasan Pantai Ketewel, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Warga menemukan potongan tubuh tersebut pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di muara Sungai Wos, kawasan Pantai Tan Sema. Seorang warga yang sedang berolahraga pagi pertama kali melihat bagian kepala manusia mengambang di sekitar bebatuan pemecah ombak.

Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan bagian tubuh lain seperti lengan, paha, dada, serta kaki yang tersebar di sekitar muara sungai dan garis pantai.

Karena kondisi jenazah sudah rusak, polisi tidak dapat melakukan identifikasi secara visual sehingga penyidik mengambil sampel tulang untuk pemeriksaan forensik.

Penemuan potongan tubuh tersebut dikaitkan dengan kasus penculikan terhadap warga negara Ukraina, Igor Komarov (28), yang dilaporkan hilang sejak 15 Februari 2026 di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung.

Dalam kasus tersebut, para pelaku diduga sempat meminta uang tebusan sebesar 10 juta dolar AS atau sekitar Rp157 miliar.

Dalam pengembangan penyelidikan, Polda Bali telah menetapkan enam warga negara asing sebagai tersangka, yakni berinisial RM, BK, AS, VN, SM, dan DH. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan kriminal transnasional.

Polisi juga mengamankan seorang warga negara asing berinisial CH yang diduga menyewa kendaraan menggunakan paspor palsu untuk mendukung aksi penculikan. Petugas menangkap CH saat berusaha melarikan diri ke wilayah Nusa Tenggara Barat.

Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dengan melibatkan kerja sama internasional.

“Pengejaran masih kami lakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk melalui kerja sama dengan Interpol. DPO dan red notice sudah kami terbitkan,” tegas Ariasandy. dyra

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *