PN Jakut Bakal Periksa Hadi Wijaya, Pelapor Klaim Punya Hak Atas Tanah di Jalan Lontar Koja ‘Milik’ M Kalibi

oleh -26 Dilihat

JAKARTA, HR – Mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bakal memeriksa keterangan Hadi Wijaya, sebagai pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan data otentik melibatkan terdakwa Muhamaad Kalibi.

Hal itu akan dilakukan majelis hakim untuk mengungkap kebenaran pokok perkara atas laporan Hadi Wijaya yang mengklaim punya hak atas tanah yang berada di jalan Lontar Koja Jakarta Utara ‘milik’ Muhammad Kalibi tanah seluas 7.500 M2 di Jalan Lontar Blok I Gg. VII RT 05/07 , kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Sertifikat Hak Guna Pakai No. 248, yang dikeluarkan BPN Jakarta Utara, dimana M Kalibi mendapat tanah tersebut dari atas hak sebagai pembeli diatas surat jual beli dan pengoperan hak tanggal 17 Januari 2012.

Keterangan dan bukti kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki Hadi Wijaya selaku pelapor sangat dibutuhkan Pengadilan untuk mengungkap materi pokok perkara atas laporannya sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Namun, apabila pelapor tidak bisa membuktikan kepemilikan hak yang sah yang diterbitkan Pemerintah seperti sertifikat tanah, maka laporan pelapor dianggap tidak memiliki landasan hukum atau tidak mempunyai legal standing sebagai pelapor dan akan dilakukan pelaporan balik atas keteranga bohong atau palsu.

Hal itu disampaikan tim penasehat hukum terdakwa Muhammad Kalibi, Advokat, Yayat Surya Purnadi, SH MH , CPL , Drs. Misrad SH MH , Susanto SH, Indra Kasyanto SH Msi , CPL , Nourwandy SH usai pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim Tumpanuli Marbun, 07/01/2020.

Menurut Yayat, selaku penasehat hukum terdakwa akan menyusun sejumlah pertanyaan untuk mengungkap keterangan sebagai saksi pelapor.

Dalam perkara kepemilikan tanah harus ada kronologis atau riwayat mendapatkan hak atas sebidang tanah tersebut. Sebab tidak mungkin ujuk-ujuk seseorang mempunyai hak atas sebidang tanah jika tidak ada landasan haknya.

Seperti halnya Muhammad Kalibi sebagai pemilik tanah yang dipersengketakan pelapor Hadi Wijaya. Seharusnya perkara ini tidak relevan lagi disidangkan terkait kepemilikan haknya atas nama M Kalibi, sebab pada saat penerbitan Hak Guna Pakai Sertifikat Tanah, pihak BPN pasti berhati-hati dengan melakukan cek lokasi dan pengukuran.

Anehnya, jelasnya, pelapor dalam hal ini mengapa setelah sertifikat di terbitkan BPN melakukan perlawanan hukum, kenapa tidak dilakukan sebelum sertifikat dikeluarkan pemerintah. “Ini aneh kalau memang ada sertifikat lain atau atas hak di tanah tersebut maka BPN tidak mungkin mengeluarkan sertifikat yang baru. Oleh karena hanya pemohon Muhammad Kalibi lah yang memiliki persyaratan surat sah dengan landasan hukum yang sah, maka BPN menerbitkan sertifikat atas nama Muhammad Kalibi yang sah menurut hukum,” kata Yayat.

Dalam perkara ini, Hadi Wijaya melaporkan Muhammad Kalibi tentang pemalsuan surat atau akta autentik yang mengakibatkan kerugian sekitar 22 miliar rupiah. Ironisnya, dalam laporan (LP) yang dilaporkan bukanlah nama terdakwa Muhammad Kalibi melainkan nama HM Rawi sehingga laporan pelapor merupakan cacat hukum dan error imperson dan harusnya perkara ini tidak layak disidangkan secara pidana.

Disampaikan, Hadi Wijaya selaku pelapor hanya memiliki surat akta pemindahan dan pengoperan hak nomor 14 tanggal 1 Juli 1996 antara Hadi Wijaya alias Aliang (pembeli) dan Mamat Tristianto sebagai penjual. Sementara pemilik sertifikat yang sah adalah terdakwa Muhammad Kalibi, yang juga mendapatkan pengoperan atas hal dari Mamat Tristianto.

Untuk membuktikan keterangan Hadi Wijaya, pihak terdakwa akan menghadirkan Agus ahli waris (anak) dari Almarhum Mamat Tristianto dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait hubungan Hadi Wijaya dengan almarhum Mamat Tristianto.

“Hal itu sangat dibutuhkan dalam persidangan ini untuk mengungkap sejauh mana pelapor mendapatkan atas haknya yang mengklaim punya hak dilahan milik Muhammad Kalibi, semua akan terungkap dalam keterangan saksi,” ujar Yayat.

Berkaitan dengan putusan Sela Majelis Hakim tersebut, pihak pelapor Hadi Wijaya belum diminta tanggapan. nen

Thumbnail

5 Langkah Ampuh Meningkatkan Produktivitas Kerja dengan Teknologi Terbaru di Tahun 2025

https://harapanrakyatonline.com/feed INDONESIANNEWS.id – Di dunia yang terus berkembang, teknologi menjadi kunci utama dalam meningkatkan produktivitas kerja. […] Artikel 5 Langkah Ampuh...

Indonesian News
Thumbnail

192 Anak di Nagekeo Terima Bantuan Dana Pendidikan dari PLAN Internasional

https://harapanrakyatonline.com/feed NAGEKEO, IN – Yayasan PLAN Internasional Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan anak-anak Indonesia […] Artikel 192 Anak di...

Indonesian News
Thumbnail

Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Kunjungi Kabupaten Nagekeo

https://harapanrakyatonline.com/feed NAGEKEO, IN – Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Andriko Noto Susanto, SP, […] Artikel Pj Gubernur NTT...

Indonesian News
Thumbnail

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai

JAKARTA–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang...

OK Jakarta
Thumbnail

El Centro Spa di Duga Kuat Tempat Prostitusi

JAKARTA – El Centro Spa Sebuah tempat, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para lelaki hidung belang, yang terletak di Jl....

OK Jakarta
Thumbnail

Pj Gubri Bangga dan Dukung Penuh Perayaan HPN 2025 di Riau

PEKANBARU – Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2025 akan dirayakan di Provinsi Riau pada 6 hingga 9 Februari 2025 mendatang....

OK Jakarta
Thumbnail

Dukung Ciptakan SDM Unggul, PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama

JAKARTA, MF – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Universitas Sahid Jakarta resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menjalin kerja...

Media Focus
Thumbnail

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Siap Kawal Hari Pers Nasional 2025 di Kalsel

BANJARMASIN, MF – Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar pada 10 – 13 Februari di Banjarmasin dan Banjarbaru...

Media Focus
Thumbnail

Jalan Berlubang di Kawasan MM2100, Pemda Bekasi Diduga Abaikan Keluhan Warga

KABUPATEN BEKASI, MF – Jalan rusak parah di kawasan industri MM2100, tepatnya di sepanjang Jalan Sumbawa, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.