PN Jakut Bakal Periksa Hadi Wijaya, Pelapor Klaim Punya Hak Atas Tanah di Jalan Lontar Koja ‘Milik’ M Kalibi

oleh -293 views

JAKARTA, HR – Mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bakal memeriksa keterangan Hadi Wijaya, sebagai pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan data otentik melibatkan terdakwa Muhamaad Kalibi.

Hal itu akan dilakukan majelis hakim untuk mengungkap kebenaran pokok perkara atas laporan Hadi Wijaya yang mengklaim punya hak atas tanah yang berada di jalan Lontar Koja Jakarta Utara ‘milik’ Muhammad Kalibi tanah seluas 7.500 M2 di Jalan Lontar Blok I Gg. VII RT 05/07 , kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Sertifikat Hak Guna Pakai No. 248, yang dikeluarkan BPN Jakarta Utara, dimana M Kalibi mendapat tanah tersebut dari atas hak sebagai pembeli diatas surat jual beli dan pengoperan hak tanggal 17 Januari 2012.

Keterangan dan bukti kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki Hadi Wijaya selaku pelapor sangat dibutuhkan Pengadilan untuk mengungkap materi pokok perkara atas laporannya sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Namun, apabila pelapor tidak bisa membuktikan kepemilikan hak yang sah yang diterbitkan Pemerintah seperti sertifikat tanah, maka laporan pelapor dianggap tidak memiliki landasan hukum atau tidak mempunyai legal standing sebagai pelapor dan akan dilakukan pelaporan balik atas keteranga bohong atau palsu.

Hal itu disampaikan tim penasehat hukum terdakwa Muhammad Kalibi, Advokat, Yayat Surya Purnadi, SH MH , CPL , Drs. Misrad SH MH , Susanto SH, Indra Kasyanto SH Msi , CPL , Nourwandy SH usai pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim Tumpanuli Marbun, 07/01/2020.

Menurut Yayat, selaku penasehat hukum terdakwa akan menyusun sejumlah pertanyaan untuk mengungkap keterangan sebagai saksi pelapor.

Dalam perkara kepemilikan tanah harus ada kronologis atau riwayat mendapatkan hak atas sebidang tanah tersebut. Sebab tidak mungkin ujuk-ujuk seseorang mempunyai hak atas sebidang tanah jika tidak ada landasan haknya.

Seperti halnya Muhammad Kalibi sebagai pemilik tanah yang dipersengketakan pelapor Hadi Wijaya. Seharusnya perkara ini tidak relevan lagi disidangkan terkait kepemilikan haknya atas nama M Kalibi, sebab pada saat penerbitan Hak Guna Pakai Sertifikat Tanah, pihak BPN pasti berhati-hati dengan melakukan cek lokasi dan pengukuran.

Anehnya, jelasnya, pelapor dalam hal ini mengapa setelah sertifikat di terbitkan BPN melakukan perlawanan hukum, kenapa tidak dilakukan sebelum sertifikat dikeluarkan pemerintah. “Ini aneh kalau memang ada sertifikat lain atau atas hak di tanah tersebut maka BPN tidak mungkin mengeluarkan sertifikat yang baru. Oleh karena hanya pemohon Muhammad Kalibi lah yang memiliki persyaratan surat sah dengan landasan hukum yang sah, maka BPN menerbitkan sertifikat atas nama Muhammad Kalibi yang sah menurut hukum,” kata Yayat.

Dalam perkara ini, Hadi Wijaya melaporkan Muhammad Kalibi tentang pemalsuan surat atau akta autentik yang mengakibatkan kerugian sekitar 22 miliar rupiah. Ironisnya, dalam laporan (LP) yang dilaporkan bukanlah nama terdakwa Muhammad Kalibi melainkan nama HM Rawi sehingga laporan pelapor merupakan cacat hukum dan error imperson dan harusnya perkara ini tidak layak disidangkan secara pidana.

Disampaikan, Hadi Wijaya selaku pelapor hanya memiliki surat akta pemindahan dan pengoperan hak nomor 14 tanggal 1 Juli 1996 antara Hadi Wijaya alias Aliang (pembeli) dan Mamat Tristianto sebagai penjual. Sementara pemilik sertifikat yang sah adalah terdakwa Muhammad Kalibi, yang juga mendapatkan pengoperan atas hal dari Mamat Tristianto.

Untuk membuktikan keterangan Hadi Wijaya, pihak terdakwa akan menghadirkan Agus ahli waris (anak) dari Almarhum Mamat Tristianto dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait hubungan Hadi Wijaya dengan almarhum Mamat Tristianto.

“Hal itu sangat dibutuhkan dalam persidangan ini untuk mengungkap sejauh mana pelapor mendapatkan atas haknya yang mengklaim punya hak dilahan milik Muhammad Kalibi, semua akan terungkap dalam keterangan saksi,” ujar Yayat.

Berkaitan dengan putusan Sela Majelis Hakim tersebut, pihak pelapor Hadi Wijaya belum diminta tanggapan. nen

Tinggalkan Balasan