PN Jakbar Sidangkan Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Pemotongan Kapal

oleh -870 views
Terdakwa sebelum disidangkan di PN Jakbar.

JAKARTA, HR – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kembali menyidangkan kasus dugaan penipuan atau penggelapan dalam bisnis pemotongan kapal dengan terdakwa Heintje S Sotulong dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (12/11/2019) kemarin.

Heintje Sotulong sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Yoklina Sitepu dihadapan ketua majelis hakim Moch Taufik Tatas Prihyantono dengan dakwaan Pasal 378 KUHP dan kedua pasal 372 KUHP.

Toni yang merupakan korban pelapor dalam perkara ini mengatakan, bahwa dia mengalami kerugian Rp 1 miliar. Dimana sebelumnya mereka membuat perjanjian antara terdakwa Heintje Sotulong dengan Toni dalam perjanjian kerjasama pemotongan kapal (Besi Scrup) tanggal 31 Agustus 2018. Toni mengaku kenal dengan terdakwa, karena dikenalkan oleh rekan Toni bernama Rony.

Disebutkan lagi, perjanjian yang mereka buat juga disahkan di hadapan Notaris, dan uang pun sudah dikirimkan melalui transfer dari rekening istri terdakwa.

Namun, setelah ada perjanjian dan dana sudah diberikan, ditunggu sekian lama dari janji yang dibuat, tetapi tidak ada terealisasi. Bahkan, kapal pun diketahui bukan milik terdakwa. Maka selanjutnya, Toni melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya. tim

Tinggalkan Balasan