PANGKALPINANG, HR – Pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk (KTP) sebagai nomor pajak wajib pajak (NPWP) untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak, didukung penuh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Kep. Babel).
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Ridwan Djamaluddin dalam acara “Sosialisasi Implementasi NIK sebagai NPWP dan Apresiasi Wajib Pajak” di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Selasa (10/1/2023).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk reformasi birokasi berupa penyederhanaan administrasi pemerintahan dalam bentuk single identification number.
“Saya sangat dukung ini. Untuk itu saya mengajak para ASN Babel menjadi pionir dalam program ini. Nanti kami akan gencarkan sosialisasi implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP dengan dibantu Kepala Bakeuda menjadi koordinator pelaksananya,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan semakin membaiknya perekonomian di Kep. Babel, dengan keberhasilannya mengendalikan inflasi hingga masuk 10 besar terbaik se-Indonesia, berimplikasi sistemik dengan penerimaan pajak negara.
Ditambah, dengan dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden Joko Widodo belum lama ini, diharapkan mampu membuka ruang gerak ekonomi di tahun 2023 dan tahun-tahun mendatang.
Oleh karenanya, ia berharap pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk senantiasa memberikan pelayanan, dan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak.
“Saya minta dilakukan secara berkala dan terjadwal kegiatan ini, sehingga masyarakat luas mengetahui implementasi dari program ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Babel Romadhaniah, menerangkan l di tahun 2022, pendapatan pajak di Kep. Babel melebihi target hingga mencapai 119 persen. Tentu, baginya hal itu bisa tercapai berkat kerja sama yang luar biasa dengan pihak Pemprov. Kep. Babel.
Atas capaian tersebut, Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin, dan Sekretaris Daerah Naziarto diberikan penghargan atas kontribusinya dalam penerimaan pajak tahun 2022. Disamping itu, DJP juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak lainnya.
“Kami berharap kerja sama ini senantiasa terjalin, dengan terus berdampingan, bersinergi, berkolaborasi untuk mengoptimalkan pajak pusat dan daerah,” kata Romadhaniah.
Berikut cara cek dan aktivasi NIK jadi NPWP via smartphone:
- Buka laman DJP Online di pajak.go.id login menggunakan 15 digit NPWP;
- Masukkan password dan kode keamanan setelah berhasil masuk;
- Klik logo orang di samping nama lengkap wajib pajak;
- Pilih menu “profil saya” isi 16 digit NIK dan data lain yang masih kosong klik validasi di bagian bawah;
- Untuk melihat status validitas data utama,3 tulisan valid dengan warna latar hijau akan muncul jika NIK telah sesuai dengan NPWP. agus priadi