Perusda Panrannuangku Jual Air Kemasan Tak Ada Label BPOM

oleh -38 Dilihat
Perusda Panrannuangku Jual Air Kemasan Tak Ada Label BPOM.

TAKALAR, HR – Berburu keuntungan Perusahaan Daerah Panrannuangku memproduksi dan menjual air kemasan dalam botol merek Taka Water 600 ml yang di edarkan di dalam kota Kabupaten Takalar produk ini banyak menuai sorotan karena diduga tak berizin. Karena bridal sama dengan Produk air minum kemasan seperti AQUA, Club dan produk lainnya yang beredar di pasaran sasaran penjualan Taka Water adalah kios kios kuliner dengan sistem titip tagih.

Beberapa konsumen secara tidak langsung memperhatikan Produk Taka Water di kemasan botol tidak di temukan label Halal waktu Ekspayer serta BPOM sehingga kuat dugaan produk tersebut belum layak di Konsumsi.

Salah seorang pemilik warung di kawasan Alun-alun H. Makkatang daeng Sibali mengakui bahwa kemasan Air Botola Taka Water sudah kurang lebih satu bulan di pasarkan di kiosnya namun mengaku tidak mengetahui kelengkapan layak atau tidaknya air tersebut di konsumsi.

Pihak Perusda Panrannuangku yang di duga memproduksi air botol tersebut saat di konfirmasi melalui Ahmad sebagai direktur mengakui adanya air kemasan botol merk Taka Water tetapi bukan untuk diperjual belikan, pertanyaan logikanya kenapa air itu diproduksi membuang biaya kalau tidak di produksi jawaban Ahmad seolah-olah lempar batu sembunyi tangan, kemudian pihak Perusda tidak berusaha menarik Produk itu di Pasaran membiarkan begitu saja.

Pihak perusahaan daerah Panrannuangku diduga telah melanggar aturan yang ada karena tidak melakukan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 1999 Tentang Lebel dan Iklan Pangan.

Dimana, dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa setiap produk makanan dan minuman yang akan dijual di wilayah Indonesia baik itu produk Lokal maupun Impor wajib didaftarkan dan mendapat nomor pendaftaran dari BPOM terlebih dahulu sebelum diedarkan dipasaran.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM Sulsel, Sriyani yang dikonfirmasi mengatakan akan melakukan penelusuran terlebih dahulu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) BPOM.

Sementara pihak BPOM  akan  lakukan penelusuran , sesuai dengan SOP  kata Sriyani Plt BPOM Sulsel, Jum’at (27/03/2020). natsir tarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.