TANGERANG, HR – Pembangunan perumahan di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang terus menggeliat dan menjadi primadona bagi para pengembang.
Hal itu terjadi selain ketersediaan lahan juga karena letaknya yang tidak jauh dari Bandara Soekarno-Hatta dan Kota Tangerang. Hanya saja, dari sekian banyak perumahan di wilayah tersebut, diduga diantaranya ada yang dibangun tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Perumahan yang diduga dibangun tanpa IMB tersebut terletak di wilayah Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur.
Berdasarkan informasi diperoleh Harapan Rakyat, Perumahan Sangiang Residence yang dibangun di atas lahan kurang lebih 7 ribu meter persegi itu sudah dimulai sejak setahun lalu, dan telah berdiri sebanyak 40 unit rumah. Dimana sebagian diantaranya telah terjual dan dihuni oleh warga.
Belum adanya izin untuk pembangunan rumah type 30/60 tersebut juga diakui oleh Doni, salah seorang petugas lapangan. “Belum ada izin dan baru ada rekomendasi pengurusan IMB dari pihak desa,” ujar Doni saat dikonfirmasi wartawan.
Belum adanya IMB dari Pemkab Tangerang kepada pengembangan Sangiang Residence itu juga dibenarkan oleh Kepala Desa (Kades) Sangiang, Komarulah, SH. “Kita dari pihak desa hanya memberikan surat rekomendasi untuk pengurusan IMB. Tapi, meski pemerintah daerah belum menerbitkan IMB, pembangunan rumah terus berlangsung,” ujar Komarulah.
Karena lokasi perumahan yang berdekatan dengan kantor desa dan belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Komarulah khawatir, jika musim penghujan akan mengakibatkan banjir, karenanya.
Kades Sangiang itu meminta kepada Pemkab Tangerang untuk menghentikan pembangunan rumah tersebut. zn