SUKABUMI, HR – Bupati Sukabumi mengatakan, guna menentukan Hari Jadi yang semula jatuh pada tanggal 1 Oktober 1945 menjadi 10 September 1870 perlu dilakukan penelusuran sejarah, dokumen dan studi komparasi dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan sejarah, hasil kajian akademis dan juga harus mempertimbangkan semua peraturan perundangan yang berlaku.
“Mengubah hari jadi tidak bisa dilakukan sekehendak hati, menetapkan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi perlu adanya pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah yang disetujui oleh legislatif,” ungkapnya.
“Untuk itu, Penetapan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2018 tentang Hari Jadi Kabupaten Sukabumi, maka atas dasar tersebut Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ditetapkan pada tanggal 10 September 1870 sebagai Hari jadi Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Menurut Bupati dengan tema Hari jadi kali ini, sangat tepat untuk menumbuhkan dan meningkatkan semangat kebersamaan dan kerukunan, kesatupaduan kita semua dalam berbagai aspek kehidupan dengan memanfaatkan potensi-potensi daerah yang kita miliki khususnya dalam segi pelayanan agar Kabupaten Sukabumi memiliki daya saing tinggi yang endingnya adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Bupati meminta kepada seluruh jajaran Perangkat Daerah untuk mendukung seluruh kegiatan yang sudah direncanakan dan mampu menggerakkan seluruh jajaran di lingkungan Perangkat Daerahnya masing-masing. Dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ida