NATUNA, HR – Persiapan pembentukan Provinsi Khusus di perbatasan utara NKRI semakin dimatangkan. Tekad Natuna dan Anambas “pisah ranjang” dari Provinsi Kepulauan Riau pun tak bisa dibendung lagi.
Menggandeng institut dalam negeri dan IPB, kajian akhir pengembangan wilayah Provinsi Natuna-Anambas pun telah siap dikerjakan.
“Dalam buku tebal ini, sudah kita siapkan semua kajian wilayahnya. Kapan saja diminta melakukan presentasi kita sudah siap,” ujar Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal kepada awak media di ruang kerjanya, (12/3).
Ditegaskannya, tidak ada alasan Pemerintah Pusat untuk menolak Natuna-Anambas menjadi Provinsi Khusus. Pasalnya, pada UU No 23 tahun 2014, pasal 49 dan 50 tentang Pemerintah Daerah, pemekaran bisa dilakukan, jika daerah itu merupakan daerah strategis nasional.
“Saya sangat optimis, kita bisa jadi Provinsi. Sebab Pak Jokowi melalui Nawacitanya, sangat konsen terhadap percepatan pembangunan di wilayah perbatasan, maka diperlukan status setara dengan daerah lain. Apalagi Natuna di garis depan, jadi Provinsi merupakan keharusan bagi kita sebagai pagar perbatasan,” imbuhnya.
Memang jika dicermati dari segi rencana strategis nasional, Natuna dan Anambas yang dulu disebut gugusan Pulau Tujuh memang sudah seharusnya menjadi Provinsi. Karena tidak mungkin daerah yang strategis dan memiliki beragam potensi ini hanya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
Perlu diketahui, saat ini Natuna dan Anambas adalah daerah yang memiliki potensi Sumber Daya Alam ( SDA) yang luar biasa, terutama di sektor Minyak dan Gas serta perikanan dan pariwisata. Namun, berbagai potensi SDA tersebut tidak dapat dikelola dengan maksimal, lantaran kewenangan pemerintah setingkat Kabupaten tidaklah sekuat pemerintah tingkat Provinsi dalam mengakses kebijakan, mengambil keputusan dan kemampuan melaksanakannya.
Kini dengan perubahan kebijakan dan perundang-udangan yang ada, kewenanngan Kabupaten semakin terbatas. Untuk izin galian C saja misalnya, izin yang semula dapat dikeluarkan oleh kabupaten, kini beralih ke Provinsi. Demikian juga pengelolaan dan pemanfaatan hasil perikanan dan migas tidak dapat dikelola dengan maksimal, karena keterbatasan kewenangan serta otoritas.
Maka dari itu, sangat logis dan rasional jika daerah ini ditingkatkan dari pemerintah Kabupaten menjadi Provinsi. Dengan ditingkatkan menjadi Provinsi, maka berbagai persoalan pertahanan dan persoalan teritorial dan keterlambatan pembangunan akan dapat diantisipasi lebih cepat, ketimbang seperti sekarang ini.
Berdasarkan sejarah, Gugusan Pulau Tujuh diketahui sebagai pusat perdagangan internasional yang sudah lama berlangsung jauh sebelum Kemerdekaan RI. Komoditas yang diperdagangkan antara lain, kayu, kopra, cengkeh, rempah-rempah, gamat, teripang, telur penyu, dan lain-lain.
Maka dari itu agar momentum kebangkitan Pulau Tujuh kembali terulang, pemerintah daerah Natuna dan Anambas berinisiatif membentuk Provinsi Khusus. Provinsi yang berbasis maritim dengan hasil perikanan, pertanian dan hutannya, daerah ini kedepaan akan menjadi pusat pengembangan ekonomi baru di NKRI setelah Batam.
Dengan dibuatnya berbagai pelabuhan perikanan, samudra dan internasional, maka perdagangan antar negara atau lintas batas dapat berjalan dan memberikan dampak langsung bagi perekonomian rakyat.
Pulau Tujuh adalah kepulauan yang paling rawan dari intervansi asing, karena potensi alam dan luasnya daerah ini. Maka dengan Provinsi Khusus, kawasan Pulau Tujuh akan menjadi penyanggah pertahanan nasional yang paling depan.
Namun, untuk merealisasikan hal itu, diperlukan rencana strategis dan matang agar pembentukan Provinsi Khusus bukan semata-mata hanya untuk kepentingan para kelompok politik dan golongan tertentu. Diantaranya adalah penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dari masyarakat tempatan yakni putera-puteri daerah, pemerintah daerah Natuna dan Anambas juga harus merumuskan kebijakan untuk mendukung gerakan dan perjuangan Provinsi Khusus, serta menggiring penguatan suara masyarakat setempat hingga ke level pusat sebagai permintaan pembentukan Provinsi Khusus untuk Natuna dan Anambas.
Akan tetapi perjuangan sesungguhnya belum selesai meskipun jika nanti Provinsi Khusus Natuna-Anambas sudah terbentuk. Kajian kementerian dalam negeri terkait dengan pemekaran daerah menyebutkan, sekitar 70 persen dari 57 daerah yang baru masuk dalam pemerintahan gagal berkembang. Salah satu faktornya adalah pembentukan daerah baru bukan berdasarkan kepentingan masyarakat di daerah itu, melainkan karena kepentingan elit politik dan golongan tertentu saja.
Melihat sumber daya yang melimpah ruah di Kabupaten Natuna dan Anambas, jangan sampai pembentukan Provinsi Khusus Natuna-Anambas semata-mata didasari atas persentasi dana bagi hasil dari hasil produksi sumber daya alamnya. Karena dalam pembentukan Kabupaten atau kota baru harus pula memenuhi tujuan utama pemekaran yakni meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan potensi daerah. fian