Persenan Hasil Tebangan Kayu Berlarut Larut Belum Dibayar Kelompok Tanah Adat Lahei Permai Menggugat

oleh -304 views
oleh

MUARA TEWEH, HR – Warga Kelompok Tanah Adat Lahei Permai yang diketuai oleh Teja Sarhana menggugat Camat lahei Rusehan, sebagai tergugat 1 dan PT Wahana Inti Kahuripan Intiga (WIKI) sebagai turut tergugat Kepengadilan Negeri Muara Teweh.

Gugatan di lakukan terkait pembayaran pie kayu oleh PT WIKI terhadap kelompok tanah adat lahei permai tahun 2021 yang belum di bayarkan oleh pihak PT WIKI Teja Sarhana yang biasa di sapa Lanong kepada HR Online menyampaikan gugutan terpaksa dilakukan karena sampai saat ini pihak PT Wiki belum membayarkan pie kayu yang mereka ambil di areal hutan adat yang dikuasai oleh kelompok tanah adat lahei permai pada tahun 2021 yang lalu.

“Kami menggugat camat lahei karena kami menduga adanya keterlibatan camat lahei terkait belum di bayarnya pie kayu oleh PT WIKI kepada kelompok tanah adat lahei permai tahun 2021,” ujar Lanong di Kantin Pengadilan Negeri  Muara Teweh, Senin 04 Juli 2022.

Dijelaskan Lanong baru kali ini pembayaran pie kepada kelompoknya oleh PT Wikk bermasalah, karena pada periode Camat sebelumnya dari Edi Kesuma Jaya sampai kepada camat Rayadi PT Wiki selalu melakukan pembayaran. “Kami sudah pernah menerima pembagian persenan kayu dilahan itu dari zaman camat pak Edi sampai Rayadi semua buktinya lengkap, namun saat ini kenapa kami dipersulit,” pungkas Lanong.

Terkait persoalan itu beberapa media mencoba melakukan konfirmasi kepada Wanto dari PT Wiki namun dirinya tidak mau memberikan komentar dengan alasan bahwa tidak mendapat perintah dari pimpianannya.

Sementara itu sidang yang di jadwalkan Senin 04 Juli 2022 dengan pemeriksaan berkas para pihak terpaksa ditunda karena pihak tergugat satu dan turut tergugat tidak hadir dipersidangan sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 18 mendatang dengan agenda pemeriksaan berkas para pihak. mps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *