PANGKALPINANG, HR — Isu perlindungan guru mengemuka dalam kegiatan Reses DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Masa Sidang I Tahun Sidang II 2026 Daerah Pemilihan Kota Pangkalpinang. Para pendidik menyuarakan kekhawatiran terhadap lemahnya perlindungan hukum serta ancaman kriminalisasi saat menjalankan tugas mengajar.
Reses yang berlangsung di Gedung Cendana, Kecamatan Rangkui, Sabtu (17/1/2026), dihadiri enam anggota DPRD Babel, yakni Eddy Iskandar, Monica Haprinda, Ucok Oktahaber, Dody Kusdian, Sadiri, dan Rustam Mataris. Kegiatan tersebut diikuti kepala sekolah dan guru se-Kota Pangkalpinang.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menyampaikan bahwa isu perlindungan guru menjadi aspirasi paling dominan yang disampaikan para peserta reses. Para guru menilai posisi mereka saat ini semakin rentan, terutama akibat meningkatnya laporan dari berbagai pihak, termasuk orang tua murid, yang berujung pada proses hukum.
“Yang paling kuat disampaikan hari ini adalah soal perlindungan guru. Banyak guru merasa khawatir menjalankan tugasnya karena adanya laporan-laporan yang berujung pada kriminalisasi,” ujar Eddy.
Ia menegaskan bahwa perlindungan guru tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebatas perlindungan dari kekerasan fisik. Menurutnya, perlindungan harus mencakup perlindungan profesi, perlindungan kolektif, serta jaminan pengembangan kompetensi dan pendidikan lanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.
“Negara harus hadir melindungi profesi guru. Jangan sampai guru takut mendidik dan menegur karena dibayangi ancaman hukum,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Eddy menilai persoalan ini perlu dibahas secara serius bersama pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan. Salah satu langkah konkret yang dapat ditempuh ialah mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru sebagai penguatan regulasi yang sudah ada.
Ia menekankan, Perda tersebut harus mampu menjawab dua kepentingan sekaligus, yakni mencegah kekerasan terhadap peserta didik dan menghindari kriminalisasi terhadap guru dalam menjalankan fungsi pendidikan.
“Kedua hal ini harus berjalan seimbang. Jangan sampai ada kekerasan terhadap anak, tapi di sisi lain guru justru dikriminalisasi. Ini yang harus dirumuskan agar ada kepastian hukum,” ujarnya.
Selain isu perlindungan guru, aspirasi lain yang mengemuka adalah usulan pembangunan sekolah baru, khususnya SMA Negeri di wilayah Gerunggang dan sekitarnya. Usulan tersebut muncul seiring pesatnya pertumbuhan penduduk yang tidak sebanding dengan daya tampung sekolah yang ada.
“Usulan pembangunan SMA, termasuk SMA 5, sudah lama disuarakan masyarakat. Kebutuhan sekolah di kawasan itu sangat mendesak dan saat ini sedang dikaji untuk didorong ke pemerintah pusat,” jelas Eddy.
Kekurangan tenaga pengajar juga menjadi keluhan utama para guru. Eddy mengungkapkan bahwa larangan pengangkatan guru honorer mempersempit ruang sekolah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, sehingga berdampak pada kelancaran proses belajar mengajar.
“Ini persoalan klasik. Kebutuhan guru nyata, tapi regulasinya membatasi. Dinas Pendidikan harus menyiapkan solusi agar sekolah tidak melanggar aturan, tetapi kebutuhan guru tetap terpenuhi,” katanya.
Eddy memastikan seluruh aspirasi hasil reses akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), mulai dari penambahan tenaga guru, pembangunan fisik sekolah, hingga percepatan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di sekolah.
“BLUD penting agar sekolah memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan operasional. Ini salah satu solusi agar pendidikan tidak terus terkendala persoalan anggaran,” pungkasnya. agus priadi








