JAKARTA, HR – Pelelangan pengadaan Interior RSUD Kota Bekasi yang bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2017, disinyalir sarat manipulatif dan diduga penuh dengan rekayasa serta patut diduga telah “bermain mata” dengan pemenang lelang.
Adapun alasan yang kuat bahwa Kelompok Kerja Pengadaan Barang, Bagian Fasilitas Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi (Pokja) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar ketentuan hukum yang wajib dijalankan Panitia Lelang sebagaimana Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kuasa Hukum CV Purnama Gemilang dari Kantor Hukum SIMS & CO, Jeffri AM Simanjuntak SH MH, Jumat (10/11), menjelaskan bahwa Pokja dan PPK diduga berkolaborasi untuk memenangkan rekanan tertentu.
Faktanya, ungkap Jeffri Simanjuntak, saat proses lelang atau tender dilakukan berkali-kali dan berubah-ubah tanpa landasan hukum. Dikatakannya lagi, bahwa tender pada tanggal 9 Juni 2017 dibatalkan sepihak tanpa penjelasan yang berdasarkan fakta yang mendukung, dan kemudian dilakukan Lelang Ulang pada tanggal 27 Juli 2017 dengan menyisakan masalah. Meskipun banyak sanggahan ataupun protes kepada Pokja, panitia lelang bersikukuh menetapkan pemenang lelang dengan mengabaikan Hak Hukum para peserta lelang lainnya sebagaimana pasal 81 Perpres No 54 Tahun 2010 dan perubahannya Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Fakta kedua, ulasnya lagi, bahwa Persyaratan Dokumen Lelang Diduga telah direkayasa oleh Panitia Lelang. Alasannya, bahwa persyaratan dokumen yang dibuat panitia lelang sudah mengarahkan syarat dan mengarahkan merek tertentu, dalam hal ini Panitia menentukan produk roller blind yang tidak ada dipasaran (tanpa dilengkapi brosur, dan tidak memiliki SNI), sehingga hanya 1 (satu) peserta lelang yang diduga mampu “merekayasa” dokumen lelang yang dibuat bersama-sama dilakukan oleh Panitia Lelang.
Jeffri AM Simanjuntak SH MH |
Fakta ketiga, ungkap Jeffri Simanjuntak, akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Pokja telah memakan korban. Bahwa diduga Proses curang dan penuh rekayasa yang jelas dilakukan oleh Panitia lelang beserta Pemenang lelang telah mengakibatkan kerugian yang sangat besar, bahkan telah menimbulkan korban, yakni salah satunya CV Purnama Gemilang.
Terkait itu, selaku kuasa hukum dari CV Purnama Gemilang, pihaknya wajib melakukan gugatan dan menuntut Pemkot Bekasi untuk melaksanakan prinsip good governance.
Dikatakan Jeffri Simanjuntak, bahwa CV Purnama Gemilang telah melaksanakan kewajibannya sebagai Badan Hukum yang taat asas, namun telah menjadi korban Panitia Lelang. Hal ini sangat menyakitkan bagi CV Purnama Gemilang yang turut mendukung program pemerintah pusat untuk menciptakan transparansi tender agar tercipta iklim usaha yang bersaing sehat dan berkeadilan.
Adapun upaya yang sudah dilakukan CV Purnama Gemilang, yaitu melaksanakan sanggahan, protes secara tertulis maupun lisan, hingga CV Purnama Gemilang menunjuk Pengacara untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ada dengan membuat Somasi I dan Somasi II.
Sayangnya semua upaya itikad baik tersebut telah diabaikan Pemkot Bekasi serta RSUD Kota Bekasi terlebih Pokja, seakan-akan dibuang ke tong sampah. Diduga ada pelanggaran hukum bahkan sudah melanggar prinsip Good Governance.
Dirut RSUD Kota Bekasi, Pusporini, ketika dikonfirmasi HR, Kamis (2/11), terkait somasi I dan II dari kuasa hukum CV Purnama Gemilang, ternyata tidak menjawab.
Sedangkan Wakil Dirut RSUD Kota Bekasi, Tri Sulistya Ningsih, saat dikonfirmasi Rabu (1/11), terkait hal sama, mengatakan, bahwa dirinya tidak bisa memberikan tanggapan. HR diarahkan untuk konfirmasi ke pejabat terkait.
“Mohon maaf kami tidak bisa memberikan tanggapan sebaiknya ke pejabat yg terkait. Tapi materi dan jawaban sudah jelas lewat ppk dan ulp. Itu jawaban berimbangnya,” ujar wanita yang akrab disapa Sulis menjawab konfirmasi HR melalui Whatsapp (WA).
Sedangkan PPK RSUD Kota Bekasi, Neni, Rabu (1/11), ketika dikonfirmasi juga tidak menjawab. tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});