JAKARTA, HR – Sidang terdakwa Sarip Hidayat, terungkap adanya dugaan peran pihak Imigrasi meloloskan pemalsuan trafficking (perdagangan manusia) sebagaimana terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (19/1/2017).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Mangatas Simanullang, jaksa Ponti menghadirkan lima orang saksi, salah satunya Kepala Seksi Perizinan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat Lukmanul Hakim.
Terungkap di persidangan bahwa pihak Imigrasi lalai atau diduga sengaja memproses paspor Yeti Sumiati yang berkas pengajuannya palsu. Konon berkas yang diajukan palsu, namun Imigrasi tetap memproses dan memuat paspor itu jadi dengan nama Melia Safira Najwa.
Yeti Sumiati telah berangkat ke Malaysia bersama ketujuh korban yang lainnya. Mereka diberangkatkan oleh Randi dan Afriani (diketahui pasangan suami istri/ disidangkan dalam berkas perkara terpisah) merasa ditipu yang telah diduga memperdagangkannya. Pekerjaan yang dijanjikan semula tak sesuai, mereka hanya dipekerjakan di tempat hiburan atau panti pijat.
Satu dari delapan saksi korban tersebut berangkat ke Malasya dengan paspor palsu, dimana pada saat pemeriksaan saksi, terungkap bahwa Yeti Sumiati menggunakan paspor dengan nama Melia Safira Najwa.
Saksi Korban Yeti Sumiati membenarkan bahwa KTP, Kartu Keluarga, ijazah, serta identitas pelengkap lainnya yang dipergunakan dalam pengurusan Paspor tersebut adalah palsu.
Yeti Sumiati merasa “dipaksa” oleh Randi dan Afriani menggunkan paspor itu. Sarip Hidayat sebagai biro jasa di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat membantu dalam pengurusan pembuatan paspor dari ke-8 (delapan) saksi korban.
Permasalahan yang cukup mengejutkan adalah bahwa lolosnya verifikasi data seperti bukti domisili (KTP dan Kartu Keluarga/ syarat mutlak yang harus di penuhi) dan identitas diri (akte lahir, ijazah dll/syarat alternatif).
Kepala Seksi Perizinan Keimigrasian Lukmanul Hakim menegaskan, dalam kesaksiannya, bahwa paspor atas nama Melia Safira Najwa telah pernah dibuat dan permohonan untuk Paspor tersebut adalah permohonan perpanjangan atau penggantian.
Tapi, dalam keterangan selanjutnya, Lukmanul Hakim menegaskan, bahwa tidak ada koneksi database online antara Kantor Imigrasi yang satu dengan kantor Imigrasi yang lain ataupun koneksi database online kantor Imigrasi pusat.
Penasihat hukum terdakwa Sarip Hidayat, Hisardo DN Simbolon SH mempertanyakan, bahwa ketiadaan database atas nama Melia Safira Najwa yang pernah membuat paspor, tetapi penerbitan paspor atas dasar penggantian kehilangan Paspor.
Ditanya Hisardo, apa yang menjadi dasar penerbitan atas dasar penggantian paspor sebelumnya yang hilang? Lukmanul Hakim, tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut. Kemudian Majelis Hakim memberikan masukan dan evaluasi agar kedepan jangan sampai terulang. Lukmanul Hakim saat ini diketahui telah mendapat promosi jabatan Kepala Seksi di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Diketahui, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kantor Imigrasi dan wawancara dalam verifikasi data oleh pihak Imigrasi dengan Yeti Sumiati tidak adanya kehati-hatian. Tidak adanya dilakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan KTP atas nama Melia Safira Najwa benar ada atau tidak.
Terdakwa dan saksi korban membenarkan bahwa biaya pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan paspor sebesar Rp 850.000. Hal tersebut juga termuat dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Apakah ini harga resmi dalam sistem pembiayaan administrasi di Kantor Imigrasi Jakarta Barat? amigo/jt/nel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});